Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bulukumba sahkan tiga ranperda menjadi perda. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tahun anggaran 2022, Rabu, (3/08/2022).
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Minta Pengawasan Sarang Walet Ditingkatkan
"Tiga Ranperda kota setujui menjadi Perda di Kabupaten Bulukumba," ungkap Ketua DPRD Bulukumba, Rijal.
Dari ketiga Perda tersebut, Perda Desa Wisata juga telah disahkan. Dimana Perda tersebut diharapkan mampu menjadi acuan dalam proses pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata kedepannya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa Wisata, Safiuddin yang dikonfirmasi mengatakan jika lahirnya Perda Desa Wisata ini dapat menjadi landasan hukum untuk para kepala desa melakukan pengembangan Desa.
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Minta Pengawasan Sarang Walet Ditingkatkan
"Tiga Ranperda kota setujui menjadi Perda di Kabupaten Bulukumba," ungkap Ketua DPRD Bulukumba, Rijal.
Dari ketiga Perda tersebut, Perda Desa Wisata juga telah disahkan. Dimana Perda tersebut diharapkan mampu menjadi acuan dalam proses pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata kedepannya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa Wisata, Safiuddin yang dikonfirmasi mengatakan jika lahirnya Perda Desa Wisata ini dapat menjadi landasan hukum untuk para kepala desa melakukan pengembangan Desa.
Lihat Juga :