Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Tiga Peraturan Daerah...
DPRD Kabupaten Bulukumba sahkan tiga ranperda menjadi perda. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tahun anggaran 2022, Rabu, (3/08/2022).

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.



"Tiga Ranperda kota setujui menjadi Perda di Kabupaten Bulukumba," ungkap Ketua DPRD Bulukumba, Rijal.

Dari ketiga Perda tersebut, Perda Desa Wisata juga telah disahkan. Dimana Perda tersebut diharapkan mampu menjadi acuan dalam proses pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata kedepannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa Wisata, Safiuddin yang dikonfirmasi mengatakan jika lahirnya Perda Desa Wisata ini dapat menjadi landasan hukum untuk para kepala desa melakukan pengembangan Desa.

"Tentu kami sebagai inisiator berharap agar para kepala desa memiliki landasan hukum untuk melihat potensi desa menuju desa wisata," ungkapnya.

Legislator PBB ini menerangkan jika pemerintah pusat hingga daerah terus mendorong upaya pemulihan ekonomi dari berbagai sektor, termasuk pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata.

Di Bulukumba, lanjut Safiuddin, sudah ada beberapa desa yang sukses di sektor ini. Desa Tammato misalnya mampu membebaskan PBB masyarakat dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah Desa (PAD Desa).

"Begitu juga dengan desa lain kita harapkan bisa melahirkan pengembangan positif, khususnya potensi wisata yang ada di desa. Ini harus kota dorong," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2557 seconds (0.1#10.140)