Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
loading...
Suhu Politik di PALI...
Dua pasangan calon deklarasi damai Pilkada PALI 2020 beberapa waktu lalu. Foto/INEWSTv/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO), membuat suhu politik di Kabupaten PALI memanas.

Kedua tim hukum masing-masing paslon saling adu argumen menyikapi pelaporan dugaan pelangaran TSM ke Bawaslu Kabupaten PALI tersebut. (BACA JUGA: Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas )

Penasihat hukum paslon nomor urut 02 HERO Firdaus Hasbullah mengatakan, tim kuasa hukum DHDS mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020, khususnya Pasal 4. (BACA JUGA: Pembangunan Ruas Tol Palembang-Betung Mulai Digarap )

"Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). (BACA JUGA: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat )

Pada pasal sama, ayat (4), ujar dia, disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.

"Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH, mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," ujar dia.

Menurut Firdaus, dalam Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh diwakili. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" tutur Firdaus.

Dia juga menyebutkan, dengan bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas. "Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada," tandas Firdaus.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum paslon nomor 01 DHDS, Riasan Syahri mengatakan, yang dilaporkan ke Banwaslu PALI adalah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon 02 HERO.

"Jadi tentang pelaporan kami yang tidak berdasar? Di mana pelaporan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Kami hargai tangapan tim hukum Paslon 02," kata Riasan.

Riasan mengemukakan, laporan pelangaran TSM yang dilaporkan pihaknya, berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.

"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kami hargai itu. Di sini perlu dicatat, saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020," pungkas dia.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM
Haris Azhar Ungkap Beragam...
Haris Azhar Ungkap Beragam Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak Banten
Marak Kecurangan, Emak-emak...
Marak Kecurangan, Emak-emak Diajak Awasi Pilkada Jabar 2024
Pilkada Serentak 2024,...
Pilkada Serentak 2024, Jawa Barat Dicap Provinsi Paling Rawan Pelanggaran
Bawaslu Jabar Bongkar...
Bawaslu Jabar Bongkar Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Tim Hukum RIDO Laporkan...
Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas
Rekomendasi
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved