Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
loading...
Suhu Politik di PALI...
Dua pasangan calon deklarasi damai Pilkada PALI 2020 beberapa waktu lalu. Foto/INEWSTv/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO), membuat suhu politik di Kabupaten PALI memanas.

Kedua tim hukum masing-masing paslon saling adu argumen menyikapi pelaporan dugaan pelangaran TSM ke Bawaslu Kabupaten PALI tersebut. (BACA JUGA: Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas )

Penasihat hukum paslon nomor urut 02 HERO Firdaus Hasbullah mengatakan, tim kuasa hukum DHDS mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020, khususnya Pasal 4. (BACA JUGA: Pembangunan Ruas Tol Palembang-Betung Mulai Digarap )

"Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). (BACA JUGA: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat )

Pada pasal sama, ayat (4), ujar dia, disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.

"Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH, mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," ujar dia.

Menurut Firdaus, dalam Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh diwakili. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" tutur Firdaus.

Dia juga menyebutkan, dengan bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas. "Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada," tandas Firdaus.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum paslon nomor 01 DHDS, Riasan Syahri mengatakan, yang dilaporkan ke Banwaslu PALI adalah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon 02 HERO.

"Jadi tentang pelaporan kami yang tidak berdasar? Di mana pelaporan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Kami hargai tangapan tim hukum Paslon 02," kata Riasan.

Riasan mengemukakan, laporan pelangaran TSM yang dilaporkan pihaknya, berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.

"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kami hargai itu. Di sini perlu dicatat, saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020," pungkas dia.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM
Haris Azhar Ungkap Beragam...
Haris Azhar Ungkap Beragam Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak Banten
Marak Kecurangan, Emak-emak...
Marak Kecurangan, Emak-emak Diajak Awasi Pilkada Jabar 2024
Pilkada Serentak 2024,...
Pilkada Serentak 2024, Jawa Barat Dicap Provinsi Paling Rawan Pelanggaran
Bawaslu Jabar Bongkar...
Bawaslu Jabar Bongkar Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Tim Hukum RIDO Laporkan...
Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved