Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas

Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:40 WIB
loading...
Tersinggung Ucapan,...
Seorang pengamen di Palembang Herboy Dexi alias Boy tewas ditikam juru parkir, Rahmat. (Foto/Inews TV/Firdaus)
A A A
PALEMBANG - Seorang pengamen di Palembang Herboy Dexi alias Boy tewas ditikam juru parkir, Rahmat. Kasus ini hanya masalah sepele saja yakni pelaku tersinggung dengan ucapan pengamen yang dipengaruhi minuman tuak.

Korban tewas dengan luka tusuk di bagian punggung. Sedangkan pelaku terancam pembunuhan berencana dan kini diamankan di Mapolsek Ilir Timur I Palembang.

Korban tewas dibawa ke ruang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Tak butuh waktu lama. Pelaku penusukan Rahmat alias Bejo berhasil ditangkap Satreskrim Mapolsek Ilir Timur I Palembang. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Dari pengakuannya, kejadian berawal saat pelaku dan rekannya membeli tuak di kawasan Masjid Lama I, Air Mancur, Ilir Timur I Palembang.

Di lokasi penjualan tuak, pelaku bertemu dengan korban yang tengah meminum tuak bersama temannya. Saat itu salah satu teman korban sempat menawari tuak kepada teman pelaku.

Namun tiba- tiba korban justru mengeluarkan kalimat yang tidak mengenakan yang ditujukan kepada pelaku.

Korban bertanya kepada pelaku apakah pelaku seorang preman sambil mengatakan jangan terlalu bergaya dan sok jago. (BACA JUGA: Pengamanan Pusat Perbelanjaan di Jakarta)

Pelaku yang tersinggung kemudian pulang. Keesokan harinya pelaku kembali ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam. Sementara korban yang tengah duduk didekati pelaku dan langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau.

Korban sempat kabur dan tersungkur tewas bersimbah darah, sedangkan pelaku langsung kabur melarikan diri.

“Saya memang setiap hari memang sengaja selalu membawa senjata tajam. Saat kejadian saya dan dan korban memang sama- sama minuman tuak,” katanya, Rabu (14/10/20202).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku yang kesehariannya sebagai juru parkir itu sengaja membawa senjata tajam dan disembunyikan di dalam tas. (BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Pulang ke Tanah Air, FPI: Alhamdulillah)

Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban serta pakaian milik pelaku. Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Deni Triana menjelaskan, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal kurungan penjara seumur hidup. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)