Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu

Minggu, 08 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui agar tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.

Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. "Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved