Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu

Minggu, 08 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui agar tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.

Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. "Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Profil Febrie Adriansyah,...
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
Rekomendasi
Inggris Semakin Ditekan...
Inggris Semakin Ditekan untuk Kembalikan 31 Ton Emas Venezuela
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Tzuyu Tinggalkan JYP...
Tzuyu Tinggalkan JYP Entertainment setelah 11 Tahun, Begini Nasibnya di TWICE
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved