DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
Jum'at, 25 April 2025 - 22:16 WIB
loading...
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif PBBKB pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi C DPRD Jakarta merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Namun Dinas Pajak (Dispenda) diminta harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut.
Baca juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Sehingga kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.
“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, Jumat (25/4/2025).
Namun Dinas Pajak (Dispenda) diminta harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut.
Baca juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Sehingga kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.
“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, Jumat (25/4/2025).
Lihat Juga :