Pasang Logo Pemko Medan, Kampanye Akhyar Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 23:46 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Buntut dari logo atau simbol milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang digunakan dalam spanduk dukungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Kota Medan Raden Deni Admiral, saat dikonfirmasi, menyarankan agar wartawan meminta jawaban langsung dari Panwascam Medan Timur. (BACA JUGA: KPU Medan Tetapkan 1.601.001 DPT Pilkada Medan 2020 )
Ketua Panwascam Medan Timur Taufik Hidayah Tanjung mengatakan, hasil pleno Panwascam Medan Timur atas dugaan pelanggaran kampanye calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution adalah pelanggaran administrasi. (BACA JUGA: No Settingan, No Kaleng-Kaleng! Orderan Kebab Durian Meroket Usai Dikunjungi Bobby )
Ditanya soal sanksi atas pelanggaran administrasi ini, Taufik Hidayah Tanjung menyarankan untuk datang ke kantornya. "Bang lebih enak diskusi dikantor aja bang," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (16/10/2020).
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan, Pemko Medan keberatan dengan pencatutan logo tersebut. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Anggota Polri Terlibat Narkoba )
Pemko Medan, kata Arrahman, dalam posisi netral menyambut Pemilihan Kepala Daerah Medan 2020 . "Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," kata Arrahman Pane, Kamis (8/10/2020).
Dia menegaskan, logo Pemko Medan tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye. Namun dia belum melihat langsung kegiatan relawan yang dimaksud.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Kota Medan Raden Deni Admiral, saat dikonfirmasi, menyarankan agar wartawan meminta jawaban langsung dari Panwascam Medan Timur. (BACA JUGA: KPU Medan Tetapkan 1.601.001 DPT Pilkada Medan 2020 )
Ketua Panwascam Medan Timur Taufik Hidayah Tanjung mengatakan, hasil pleno Panwascam Medan Timur atas dugaan pelanggaran kampanye calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution adalah pelanggaran administrasi. (BACA JUGA: No Settingan, No Kaleng-Kaleng! Orderan Kebab Durian Meroket Usai Dikunjungi Bobby )
Ditanya soal sanksi atas pelanggaran administrasi ini, Taufik Hidayah Tanjung menyarankan untuk datang ke kantornya. "Bang lebih enak diskusi dikantor aja bang," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (16/10/2020).
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan, Pemko Medan keberatan dengan pencatutan logo tersebut. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Anggota Polri Terlibat Narkoba )
Pemko Medan, kata Arrahman, dalam posisi netral menyambut Pemilihan Kepala Daerah Medan 2020 . "Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," kata Arrahman Pane, Kamis (8/10/2020).
Dia menegaskan, logo Pemko Medan tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye. Namun dia belum melihat langsung kegiatan relawan yang dimaksud.
Lihat Juga :