KPU Medan Tetapkan 1.601.001 DPT Pilkada Medan 2020

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:46 WIB
loading...
KPU Medan Tetapkan 1.601.001 DPT Pilkada Medan 2020
KPU Kota Medan akhirnya menetapkan DPT Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih. (foto/ist)
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair disaksikan Bawaslu Kota Medan M Fadly dan Turnip serta lainnya. (Baca: Bobby Nasution: Kader Partai Gerindra Harus Jadi Pejuang Perubahan Kota Medan)

Komisioner KPU Medan Divisi Data Nana Minarti mengatakan jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615 terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303, jumlah pemilih laki-laki 781.953 sedangkan perempuan 819.048. Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673. (Baca: Perekrutan KPPS Dibuka, KPU Medan: Sebelum Ditetapkan, KPPS Wajib Rapid Tes)

Jumlah pemilih tertinggi di Kecamatan Medan Deli 124.296 orang disusul Helvetia 105.837, Medan Marelan 105.385 lalu Medan Johor 105.113 orang dan seterusnya. "Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," terangnya kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan , Jumat (16/10/2020).

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pasca penetapan DPT ini masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan. Namun demikian, lanjut dia, itu tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya.

"Misalnya saja ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan disampailan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan disalurkan," katanya. (Baca: Golkar Medan Polonia Bulatkan Tekad Memenangkan Bobby-Aulia)

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada d KTP elektroniknya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)