Forkopimda Denpasar Dukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
loading...
A
A
A
DENPASAR - Guna mempercepat pencegahan dan penanganan Coronavirus disease (Covid-19) di Denpasar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar kembali menggelar rapat koordinasi untuk menyatukan barisan dan tindakan dalam pencegahan covid 19 di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (6/5/2020).
Rakor dipimpin Wali Kota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, dihadiri Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Kajari Luhur Istighfar, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Puguh Binawanto, Ketua PN Sobandi SH, dan Sekda AAN Rai Iswara, para asisten, pimpinan OPD terkait dijajaran Pemkot Denpasar.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagaimana meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari aktivitas masyarakat di luar rumah berjalan seperti biasa.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, karena dalam masa pandemi covid 19 ini masyarakat masih bebas melakukan aktivitas sosial. Oleh karena itu Pemerintah Kota Denpasar berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berbasis di Desa dan Kelurahan sert Desa Adat.
"Saat ini sudah terjadi transmisi lokal, dimana terjadi penularan virus antar manusia yang melakukan kontak erat dalam keluarga maupun dalam wilayah. Hal sangat berbahaya jika tidak dikendalikan dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Wali Kota Rai Mantra.
Sebagai Dasar Hukum penerapan PKM ini sudah dirancang Peraturan Walikota (Perwali). Saat ini draft Perwali sudah diajukan Gubernur untuk mendapatkan Persetujuan. Rencana. PKM ini mendapat dukungan dan anggota Forkopimda Denpasar. Kapolresta AKBP Avitus Panjaitan malah menyarakan agar Perwali ini bisa segera diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat. "Jajaran kami siap mendukung dan mengamankan rencana penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Avitus Panjaitan.
Ketua DPRD Denpasar Gusti Ngurah Gede juga sependapat dengan Kapolresta Denpasar, malah Ngurah Gede meminta agar seluruh Desa dan Kelurahan bisa serentak melaksanakan PKM ini, termasuk sanksinya harus tegas.
Wali Kota Rai Mantra menyampaikan bahwa untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid 19 Pemkot Denpasar harus bekerjasama dengan semua unsur termasuk Forkopimda untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat terkait Covid-19.
Rapat ini juga untuk menindaklanjut kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan perubahan anggaran serta pembatasan masyarakat keluar rumah jika tidak terlalu penting.
Masalah Covid-19 bukan hanya masalah Pemkot Denpasar saja, akan tetapi sudah menjadi masalah dunia. Oleh karena itu diperlukan langkah taktis dan strategis untuk memutus penyebaran covid-19 ini.
Rakor dipimpin Wali Kota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, dihadiri Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Kajari Luhur Istighfar, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Puguh Binawanto, Ketua PN Sobandi SH, dan Sekda AAN Rai Iswara, para asisten, pimpinan OPD terkait dijajaran Pemkot Denpasar.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagaimana meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari aktivitas masyarakat di luar rumah berjalan seperti biasa.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, karena dalam masa pandemi covid 19 ini masyarakat masih bebas melakukan aktivitas sosial. Oleh karena itu Pemerintah Kota Denpasar berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berbasis di Desa dan Kelurahan sert Desa Adat.
"Saat ini sudah terjadi transmisi lokal, dimana terjadi penularan virus antar manusia yang melakukan kontak erat dalam keluarga maupun dalam wilayah. Hal sangat berbahaya jika tidak dikendalikan dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Wali Kota Rai Mantra.
Sebagai Dasar Hukum penerapan PKM ini sudah dirancang Peraturan Walikota (Perwali). Saat ini draft Perwali sudah diajukan Gubernur untuk mendapatkan Persetujuan. Rencana. PKM ini mendapat dukungan dan anggota Forkopimda Denpasar. Kapolresta AKBP Avitus Panjaitan malah menyarakan agar Perwali ini bisa segera diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat. "Jajaran kami siap mendukung dan mengamankan rencana penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Avitus Panjaitan.
Ketua DPRD Denpasar Gusti Ngurah Gede juga sependapat dengan Kapolresta Denpasar, malah Ngurah Gede meminta agar seluruh Desa dan Kelurahan bisa serentak melaksanakan PKM ini, termasuk sanksinya harus tegas.
Wali Kota Rai Mantra menyampaikan bahwa untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid 19 Pemkot Denpasar harus bekerjasama dengan semua unsur termasuk Forkopimda untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat terkait Covid-19.
Rapat ini juga untuk menindaklanjut kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan perubahan anggaran serta pembatasan masyarakat keluar rumah jika tidak terlalu penting.
Masalah Covid-19 bukan hanya masalah Pemkot Denpasar saja, akan tetapi sudah menjadi masalah dunia. Oleh karena itu diperlukan langkah taktis dan strategis untuk memutus penyebaran covid-19 ini.