Korupsi Sesajen Rp1 Miliar, Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar Divonis 3 Tahun
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:38 WIB
loading...
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/2/2022). Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi sesajen sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa melakukan korupsi itu selama periode 2019-2021. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa melakukan korupsi itu selama periode 2019-2021. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Lihat Juga :