Kabupaten Gowa Target Pengurangan Sampah 30%
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berharap masalah sampah yang ada di daerah berjuluk Butta Bersejarah tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah tetapi harus ada partisipasi dari semua masyarakat sehingga kota kita bisa bebas dari sampah," ungkap Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Firman, dalam lokakarya pengembangan mekanisme kolaborasi yang efisien antara masyarakat (BSU), SKPD pengelola sampah, pembeli/pengepul, serta pemangku kepentingan terkait di baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa, Rabu (14/10/2020).
Dengan kerja sama semua pihak ini lanjutnya, ia optimistis target minimimal pengurangan sampah yakni sebesar 30% dan penanganan sampah 70% bisa terealisasi sesuai Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan mengatakan, kegiatan lokakarya ini untuk melanjutkan program pemkab Gowa yang telah dilaunching sebelumnya, yaitu program municipal wate recycling program (MWRP).
"Kegiatan hari ini lokakarya pengembangan mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat kemudian lembaga pendamping. yang kita inginkan di sini adalah bagaimana mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan apa yang kita akan perbaiki dan tingkatkan untuk ke depannya," ujarnya.
Selain itu, Saharuddin menyebutkan kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan pemkab Gowa dalam hal penanganan sampah dari sumbernya yaitu sampah dari rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Karena ada target-target yang harus dicapai oleh Kabupaten Gowa berkaitan dengan Jakstrada dan kebijakan strategi nasional yakni bagaimana seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Gowa hingga tahun 2025 harus melakukan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% artinya 100% tercapai di 2025," ujarnya.
Ia melanjutkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Gowa harus dimulai dari sumbernyam, yaitu sampah rumah tangga. Masyarakat bisa memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah tetapi harus ada partisipasi dari semua masyarakat sehingga kota kita bisa bebas dari sampah," ungkap Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Firman, dalam lokakarya pengembangan mekanisme kolaborasi yang efisien antara masyarakat (BSU), SKPD pengelola sampah, pembeli/pengepul, serta pemangku kepentingan terkait di baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa, Rabu (14/10/2020).
Dengan kerja sama semua pihak ini lanjutnya, ia optimistis target minimimal pengurangan sampah yakni sebesar 30% dan penanganan sampah 70% bisa terealisasi sesuai Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan mengatakan, kegiatan lokakarya ini untuk melanjutkan program pemkab Gowa yang telah dilaunching sebelumnya, yaitu program municipal wate recycling program (MWRP).
"Kegiatan hari ini lokakarya pengembangan mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat kemudian lembaga pendamping. yang kita inginkan di sini adalah bagaimana mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan apa yang kita akan perbaiki dan tingkatkan untuk ke depannya," ujarnya.
Selain itu, Saharuddin menyebutkan kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan pemkab Gowa dalam hal penanganan sampah dari sumbernya yaitu sampah dari rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Karena ada target-target yang harus dicapai oleh Kabupaten Gowa berkaitan dengan Jakstrada dan kebijakan strategi nasional yakni bagaimana seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Gowa hingga tahun 2025 harus melakukan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% artinya 100% tercapai di 2025," ujarnya.
Ia melanjutkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Gowa harus dimulai dari sumbernyam, yaitu sampah rumah tangga. Masyarakat bisa memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).