Gegara Sampah Numpuk di Gunung Bromo, Wisatawan Dilarang Berkemah
loading...
A
A
A
MALANG - Gegara sampah numpuk di Gunung Bromo pengelola melarang pendirian tenda untuk berkemah. Pelarangan ini dilakukan di seluruh kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Septi Eka Wardhani mengatakan, pelarangan pendirian tenda atau berkemah di kawasan Gunung Bromo sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Saat ini pengunjung dilarang mendirikan tenda atau berkemah di kawasan Gunung dan sekitarnya, sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap Septi Eka Wardhani, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, pelarangan pendirian tenda atau berkemah ini dikarenakan beberapa faktor seperti sarana prasana yang belum memadai untuk berkemah, salah satunya penumpukan sampah di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Sampah yang menumpuk mulai dari kemasan plastik yang tidak bisa didaur ulang, sisa makanan, bahkan kotoran manusia di lokasi yang tidak semestinya juga menjadi faktornya," jelasnya.
Selain itu, langkah ini juga merupakan langkah dalam mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan di kawasan akibat ulah manusia. Pasalnya di bulan Juli - Agustus ini merupakan bulan-bulan rawan kebakaran lahan dan hutan, karena puncak musim kemarau.
"Pemasangan informasi larangan mendirikan tenda atau kemah telah terpasang di beberapa lokasi, agar dipatuhi oleh seluruh pengunjung," pungkasnya.
Wisata Gunung Bromo merupakan satu kawasan di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di bawah pengelolaan Balai Besar TNBTS.
Lokasi wisata ini memiliki empat pintu masuk yakni pintu masuk di Coban Trisula, Kabupaten Malang, kedua di Tosari, Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian ketiga pada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, dan melalui Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Septi Eka Wardhani mengatakan, pelarangan pendirian tenda atau berkemah di kawasan Gunung Bromo sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Saat ini pengunjung dilarang mendirikan tenda atau berkemah di kawasan Gunung dan sekitarnya, sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap Septi Eka Wardhani, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, pelarangan pendirian tenda atau berkemah ini dikarenakan beberapa faktor seperti sarana prasana yang belum memadai untuk berkemah, salah satunya penumpukan sampah di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Sampah yang menumpuk mulai dari kemasan plastik yang tidak bisa didaur ulang, sisa makanan, bahkan kotoran manusia di lokasi yang tidak semestinya juga menjadi faktornya," jelasnya.
Selain itu, langkah ini juga merupakan langkah dalam mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan di kawasan akibat ulah manusia. Pasalnya di bulan Juli - Agustus ini merupakan bulan-bulan rawan kebakaran lahan dan hutan, karena puncak musim kemarau.
"Pemasangan informasi larangan mendirikan tenda atau kemah telah terpasang di beberapa lokasi, agar dipatuhi oleh seluruh pengunjung," pungkasnya.
Wisata Gunung Bromo merupakan satu kawasan di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di bawah pengelolaan Balai Besar TNBTS.
Lokasi wisata ini memiliki empat pintu masuk yakni pintu masuk di Coban Trisula, Kabupaten Malang, kedua di Tosari, Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian ketiga pada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, dan melalui Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
(shf)