Perda Wajib Masker di Gowa Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:14 WIB
loading...
Suasana operasi penegakan Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/2020) pagi. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Ratusan pengendara kendaraan bermotor terjaring operasi yustisi di hari pertama pemberlakuan Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa.
Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, para pelanggar itu mencapai sekitar 100 orang yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Dari laporan para personel Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar di hari pertama, Senin (12/10/2020) kemarin. Termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pimpin Apel Operasi Penegakan Prokes, Aslam Harap Gowa Masuk Zona Hijau
Menurut Alimuddin Tiro, meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan.
Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, para pelanggar itu mencapai sekitar 100 orang yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Dari laporan para personel Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar di hari pertama, Senin (12/10/2020) kemarin. Termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pimpin Apel Operasi Penegakan Prokes, Aslam Harap Gowa Masuk Zona Hijau
Menurut Alimuddin Tiro, meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan.
Lihat Juga :