Perda Wajib Masker di Gowa Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar
loading...
A
A
A
GOWA - Ratusan pengendara kendaraan bermotor terjaring operasi yustisi di hari pertama pemberlakuan Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa.
Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, para pelanggar itu mencapai sekitar 100 orang yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Dari laporan para personel Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar di hari pertama, Senin (12/10/2020) kemarin. Termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Menurut Alimuddin Tiro, meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan.
Kesiapan yang dimaksud itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bagian Hukum Setkab Gowa, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah serta Kejaksaan Negeri Gowa .
"Kesiapan itu antara lain SK untuk para pihak yang akan dilibatkan dalam penegakan perda ini, termasuk juga pengadaan blanko pembayaran sanksi denda administrasi. Akan dibayar ke mana denda itu dan siapa penanggungjawabnya," jelasnya.
Adapun sanksinya berupa sanksi sosial push up, membersihkan sampah dan lain-lain. Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori untuk masyarakat umum yang melanggar Rp100.000, ASN Rp150.000, kalangan pelaku usaha Rp200.000 dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.
"Alhamdulillah mulai kemarin kami bekerja. Dan kesiapan personel yang kami turunkan 200 orang dalam satu hari termasuk Satpol Dik yang ada di kecamatan," katanya.
Operasi dilakukan mulai pagi hingga malam hari. Dia menuturkan, jika dalam minggu ini kesiapan telah lengkap, pihaknya akan mulai optimalkan penegakan.
Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, para pelanggar itu mencapai sekitar 100 orang yang terakumulasi dari aktivitas tim operasi yustisi di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Dari laporan para personel Satpol PP yang tersebar di kecamatan terdata sekitar seratusan pelanggar di hari pertama, Senin (12/10/2020) kemarin. Termasuk di Kecamatan Somba Opu sebanyak 12 pelanggar," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Menurut Alimuddin Tiro, meski perda telah mulai diberlakukan, namun edukasi ke masyarakat tetap jalan. Edukasi ini tetap dilakukan sambil menunggu kesiapan kelengkapan pelaksanaan penegakan perda di lapangan.
Kesiapan yang dimaksud itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bagian Hukum Setkab Gowa, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah serta Kejaksaan Negeri Gowa .
"Kesiapan itu antara lain SK untuk para pihak yang akan dilibatkan dalam penegakan perda ini, termasuk juga pengadaan blanko pembayaran sanksi denda administrasi. Akan dibayar ke mana denda itu dan siapa penanggungjawabnya," jelasnya.
Adapun sanksinya berupa sanksi sosial push up, membersihkan sampah dan lain-lain. Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori untuk masyarakat umum yang melanggar Rp100.000, ASN Rp150.000, kalangan pelaku usaha Rp200.000 dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.
"Alhamdulillah mulai kemarin kami bekerja. Dan kesiapan personel yang kami turunkan 200 orang dalam satu hari termasuk Satpol Dik yang ada di kecamatan," katanya.
Operasi dilakukan mulai pagi hingga malam hari. Dia menuturkan, jika dalam minggu ini kesiapan telah lengkap, pihaknya akan mulai optimalkan penegakan.