PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya
loading...
A
A
A
Majelis Hakim dalam persidangan siang tadi menyatakan tidak perlu memanggil paksa Mantan Lurah Lontar dan stafnya untuk bersaksi dan memilih untuk menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada Selasa (27/10/2020) mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir. "Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut," paparnya.
(Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )
Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I. "Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," ujarnya.
Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir. "Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut," paparnya.
(Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )
Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I. "Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," ujarnya.
(eyt)