PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 04:29 WIB
loading...
PTUN menyidangkan kasus sengketa tanah di perumahan mewah di Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya , bakal menggelar sidang pengadilan setempat (PS) di Kantor Pertanahan Surabaya I terkait sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya .
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya , Selasa (13/10/2020).
Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), yang sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya , Selasa (13/10/2020).
Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), yang sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.
Lihat Juga :