PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 04:29 WIB
loading...
PTUN Gelar Sidang Sengketa...
PTUN menyidangkan kasus sengketa tanah di perumahan mewah di Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya , bakal menggelar sidang pengadilan setempat (PS) di Kantor Pertanahan Surabaya I terkait sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya .

(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )

"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya , Selasa (13/10/2020).

Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.

Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), yang sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.

(Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )

Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat II intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut.

Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.

Selain itu, mantan Lurah Kelurahan Lontar Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat, yaitu Suwarsih, juga tidak pernah hadir di persidangan. Keduanya dinilai sebagai saksi kunci yang dapat menjelaskan pencoretan surat Letter C milik penggugat.

(Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Aktivis Banyuwangi Ditahan Polisi )

Majelis Hakim dalam persidangan siang tadi menyatakan tidak perlu memanggil paksa Mantan Lurah Lontar dan stafnya untuk bersaksi dan memilih untuk menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada Selasa (27/10/2020) mendatang.

Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir. "Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut," paparnya.

(Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )

Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I. "Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rahasia Bebas Bergerak:...
Rahasia Bebas Bergerak: Mengapa Kesehatan Sendi Kunci Utama Gaya Hidup Aktif
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved