PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya , bakal menggelar sidang pengadilan setempat (PS) di Kantor Pertanahan Surabaya I terkait sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya .
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya , Selasa (13/10/2020).
Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), yang sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.
(Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )
Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat II intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut.
Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu, mantan Lurah Kelurahan Lontar Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat, yaitu Suwarsih, juga tidak pernah hadir di persidangan. Keduanya dinilai sebagai saksi kunci yang dapat menjelaskan pencoretan surat Letter C milik penggugat.
(Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Aktivis Banyuwangi Ditahan Polisi )
Majelis Hakim dalam persidangan siang tadi menyatakan tidak perlu memanggil paksa Mantan Lurah Lontar dan stafnya untuk bersaksi dan memilih untuk menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada Selasa (27/10/2020) mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir. "Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut," paparnya.
(Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )
Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I. "Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," ujarnya.
(Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )
"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya , Selasa (13/10/2020).
Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), yang sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.
(Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )
Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat II intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut.
Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu, mantan Lurah Kelurahan Lontar Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat, yaitu Suwarsih, juga tidak pernah hadir di persidangan. Keduanya dinilai sebagai saksi kunci yang dapat menjelaskan pencoretan surat Letter C milik penggugat.
(Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Aktivis Banyuwangi Ditahan Polisi )
Majelis Hakim dalam persidangan siang tadi menyatakan tidak perlu memanggil paksa Mantan Lurah Lontar dan stafnya untuk bersaksi dan memilih untuk menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada Selasa (27/10/2020) mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir. "Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut," paparnya.
(Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )
Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I. "Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," ujarnya.
(eyt)