Jika Ada yang Mau Menggugat UU Ciptaker ke MK, Wali Kota Palopo Mau Sumbang tapi Cuma Rp1 Juta
Selasa, 13 Oktober 2020 - 03:20 WIB
loading...
Wali Kota Palopo HM Judas Amir siap menjadi donatur untuk menyumbang uang sebesar Rp1 Juta untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (Foto/Inews TV/Nasruddin Rubak)
A
A
A
PALOPO - Meski menolak menandatangani pernyataan sikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law , namun Wali Kota Palopo HM Judas Amir siap menjadi donatur untuk menyumbang uang sebesar Rp1 Juta untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan HM Judas Amir saat menerima perwakilan demonstran di ruang pola Kantor Wali Kota Palopo pada Senin 12 Oktober 2020.
Pernyataan itu keluar setelah didesak demonstran dari Aliansi Peduli Indonesia (API) Palopo untuk menandatangani penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"Saya siap menyumbang dana 1 juta rupiah, jika ada kelompok yang ingin mengajukan gugatan uji materike Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Sebelum dialog itu, HM Judas Amir sempat menolak demonstran untuk bertemu dengan alasan para pendemo tidak dikenal.
Hal itu disampaikan HM Judas Amir saat menerima perwakilan demonstran di ruang pola Kantor Wali Kota Palopo pada Senin 12 Oktober 2020.
Pernyataan itu keluar setelah didesak demonstran dari Aliansi Peduli Indonesia (API) Palopo untuk menandatangani penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"Saya siap menyumbang dana 1 juta rupiah, jika ada kelompok yang ingin mengajukan gugatan uji materike Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Sebelum dialog itu, HM Judas Amir sempat menolak demonstran untuk bertemu dengan alasan para pendemo tidak dikenal.
Lihat Juga :