Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja
Foto dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Masyarakat diminta jeli dalam melihat pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja yang digodok DPR RI beberapa waktu lalu. UU tersebut tak hanya mengatur soal ketenagakerjaan, namun ada 10 klaster lain yang juga termasuk di dalamnya. Secara keseluruhan, UU itu disebut menguntungkan masyarakat dan perekonomian dalam arti luas.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan beberapa klaster lain yang masuk diantaranya adalah Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan. (Baca: DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker)

“Kita sama-sama tahu kondisi perekonomian tidak sedang bagus. Maka butuh terobosan. UU Cipta Kerja jangan hanya dilihat dari klaster ketenagakerjaan saja tapi lihat secara keseluruhan, menguntungkan,” ujar Yudi, Rabu (21/10/2020).

Ia mengakui jika saat ini kondisi buruh sedang tidak bagus, karena masa pandemi yang masih berlangsung. Untuk itu, ia meminta dinas terkait untuk ikut membantu dan mengawal. Alasannya, terkadang perusahaan berbuat tidak adil dan mencari keuntungan sepihak.

Menyikapi UU yang baru ini, anggota Fraksi Partai Gerindra ini menekankan agar melihat secara keseluruhan. “Titik tekannya adalah memberikan kemudahan dan mendukung perekonomian. Hati-hati dengan adu domba, karena bisa memecah bangsa,” ujarnya. (Baca: Anggota Dewan Kena Lempar Air Kemasan saat Hampiri Mahasiswa)

Sementara, Dosen FH Undip Muhammad Azhar menguraikan UU Cipta Kerja adalah janji politik presiden. Maka mau tak mau mesti dilaksanakan, jika tidak maka akan cacat secara pemerintahan. "Namun, ada satu syarat yang tak terpenuhi dalam penyusunan UU ini yakni partisipasi publik. Untuk itu ia meminta pemerintah lebih terbuka," kata Azhar.

Menurutnya, jika dilihat secara keseluruhan maka ada hal positif yang dicantumkan dalam UU itu. Salah satunya adalah adanya jaminan buruh yang kehilangan pekerjaan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)