Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Jeli...
Foto dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Masyarakat diminta jeli dalam melihat pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja yang digodok DPR RI beberapa waktu lalu. UU tersebut tak hanya mengatur soal ketenagakerjaan, namun ada 10 klaster lain yang juga termasuk di dalamnya. Secara keseluruhan, UU itu disebut menguntungkan masyarakat dan perekonomian dalam arti luas.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan beberapa klaster lain yang masuk diantaranya adalah Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan. (Baca: DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker)

“Kita sama-sama tahu kondisi perekonomian tidak sedang bagus. Maka butuh terobosan. UU Cipta Kerja jangan hanya dilihat dari klaster ketenagakerjaan saja tapi lihat secara keseluruhan, menguntungkan,” ujar Yudi, Rabu (21/10/2020).

Ia mengakui jika saat ini kondisi buruh sedang tidak bagus, karena masa pandemi yang masih berlangsung. Untuk itu, ia meminta dinas terkait untuk ikut membantu dan mengawal. Alasannya, terkadang perusahaan berbuat tidak adil dan mencari keuntungan sepihak.

Menyikapi UU yang baru ini, anggota Fraksi Partai Gerindra ini menekankan agar melihat secara keseluruhan. “Titik tekannya adalah memberikan kemudahan dan mendukung perekonomian. Hati-hati dengan adu domba, karena bisa memecah bangsa,” ujarnya. (Baca: Anggota Dewan Kena Lempar Air Kemasan saat Hampiri Mahasiswa)

Sementara, Dosen FH Undip Muhammad Azhar menguraikan UU Cipta Kerja adalah janji politik presiden. Maka mau tak mau mesti dilaksanakan, jika tidak maka akan cacat secara pemerintahan. "Namun, ada satu syarat yang tak terpenuhi dalam penyusunan UU ini yakni partisipasi publik. Untuk itu ia meminta pemerintah lebih terbuka," kata Azhar.

Menurutnya, jika dilihat secara keseluruhan maka ada hal positif yang dicantumkan dalam UU itu. Salah satunya adalah adanya jaminan buruh yang kehilangan pekerjaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
101 Orang Ditangkap...
101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
101 Orang Diduga Berencana...
101 Orang Diduga Berencana Rusuh saat Hari Buruh 2026 Dipulangkan
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Penuhi Jalan Arteri,...
Penuhi Jalan Arteri, Ribuan Buruh Menggeruduk Depan Gedung DPR
6.678 Personel Gabungan...
6.678 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Buruh di DPR RI
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
Belanda Kunci Juara...
Belanda Kunci Juara Grup F usai Kalahkan Tunisia 3-1
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved