Mobil Dinas Camat Tanasitolo Wajo Pakai Pelat Hitam
loading...
A
A
A
WAJO - Kendaran dinas (randis) identik dengan pelat merah. Nah, pemandangan berbeda terjadi di Kabupaten Wajo, Sulsel. Seorang oknum camat di daerah itu diduga mengubah pelat mobil dinas dari pelat merah menjadi pelat hitam yang identik sebagai kendaraan pribadi. Belum diketahui apakah perubahan tersebut sudah teregistrasi di kepolisian.
Adalah Camat Tanasitolo yang diduga mengubah pelat mobil dinasnya berwarna hitam. Hal tersebut terlihat saat oknum camat itu berkunjung ke Bank Sulselbar Cabang Sengkang, Selasa (5/5/2020) kemarin.
Mobil Toyota Rush dari Camat Tanasitolo dengan nomor polisi DW 84 itu sudah berpelat hitam. Sang camat belum berhasil dikonfirmasi perihal perubahan pelat dari mobil dinasnya.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, yang diminta tanggapan menjelaskan penggunaan pelat kendaraan yang tidak sesuai surat kendaraan (STNK) merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
Pengunaan pelat hitam pada kendaraan dinas biasanya bertujuan menghindari pelayanan masyarakat dan pelayanan BBM non-subsidi. "Kalau didapat itu bisa ditilang, sebab tidak sesuai dengan STNK sebab sudah melanggar undang-undang lalu lintas," jelasnya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, Wakil Bupati Wajo, Haji Amran, yang biasa tampak garang menegur bawahannya terkait persoalan randis pun memilih diam. Hingga berita ini diturunkan, ia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Adalah Camat Tanasitolo yang diduga mengubah pelat mobil dinasnya berwarna hitam. Hal tersebut terlihat saat oknum camat itu berkunjung ke Bank Sulselbar Cabang Sengkang, Selasa (5/5/2020) kemarin.
Mobil Toyota Rush dari Camat Tanasitolo dengan nomor polisi DW 84 itu sudah berpelat hitam. Sang camat belum berhasil dikonfirmasi perihal perubahan pelat dari mobil dinasnya.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, yang diminta tanggapan menjelaskan penggunaan pelat kendaraan yang tidak sesuai surat kendaraan (STNK) merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
Pengunaan pelat hitam pada kendaraan dinas biasanya bertujuan menghindari pelayanan masyarakat dan pelayanan BBM non-subsidi. "Kalau didapat itu bisa ditilang, sebab tidak sesuai dengan STNK sebab sudah melanggar undang-undang lalu lintas," jelasnya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, Wakil Bupati Wajo, Haji Amran, yang biasa tampak garang menegur bawahannya terkait persoalan randis pun memilih diam. Hingga berita ini diturunkan, ia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.
(tri)