Tolak UU Cipta Kerja, PMII Salatiga Geruduk DPRD
loading...
A
A
A
SALATIGA - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggeruduk Kantor DPRD Kota Salatiga, Jumat (9/10/2020). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD, yakni menolak UU Cipta Kerja .
Mereka berharap, para wakil rakyat di Salatiga bisa menyampaikan aspirasinya kepada DPR dan pemerintah pusat.
"PC PMII Salatiga kecewa karena DPR dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat pada masa pandemi COVID-19. Mereka justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Regulasi yang dibuat malah menguntungkan investor dan pengusaha," kata salah seorang aktivis PC PMII Salatiga, Yusuf.
Dia menuding DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional.(Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK )
"Kami berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Seharusnya pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja," ujarnya.
Menurutnya, proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terlebih pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Dia menyatakan, PC PMII Salatiga merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. (Baca juga : Jumlah Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Salatiga Masih Zona Orange )
"Maka dari itu, kami menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro rakyat kecil. Kami minta DPRD Salatiga untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Salatiga menolak UU Cipta Kerja," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyatakan, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi PC PMII. Hanya dia minta agar aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Salatiga dilakukan secara damai dan kondusif. "Aksi demo jangan mencederai demokrasi. Jangan anarkis," ucapnya.
Mereka berharap, para wakil rakyat di Salatiga bisa menyampaikan aspirasinya kepada DPR dan pemerintah pusat.
"PC PMII Salatiga kecewa karena DPR dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat pada masa pandemi COVID-19. Mereka justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Regulasi yang dibuat malah menguntungkan investor dan pengusaha," kata salah seorang aktivis PC PMII Salatiga, Yusuf.
Dia menuding DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional.(Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK )
"Kami berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Seharusnya pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja," ujarnya.
Menurutnya, proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terlebih pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Dia menyatakan, PC PMII Salatiga merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. (Baca juga : Jumlah Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Salatiga Masih Zona Orange )
"Maka dari itu, kami menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro rakyat kecil. Kami minta DPRD Salatiga untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Salatiga menolak UU Cipta Kerja," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyatakan, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi PC PMII. Hanya dia minta agar aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Salatiga dilakukan secara damai dan kondusif. "Aksi demo jangan mencederai demokrasi. Jangan anarkis," ucapnya.
(nun)