Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, masih ditemukan beberapa warga yang melanggar aturan PSBB, seperti tak mengenakan masker dan sarung tangan. Para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dengan blanko catatan kepolisian sebanyak 10 dan teguran lisan sebanyak 213.

Tak hanya di perbatasan, Polrestabes Bandung dan jajaran juga melakukan pengawasan di jalur alternatif untuk memastikan tidak ada pemudik yang masuk ke Kota Bandung. Petugas gabungan Polri, TNI, dan instansi terkait, melakukan pemantauan di jalur alternatif Jalan Derwati, Gedebage, Kota Bandung.

Kepala Satuan Binmas AKBP Hermansyah mengatakan, PSBB Jabar melarang kegiatan mudik baik keluar maupun masuk ke Kota Bandung. Petugas gabungan melakukan pemantauan lebih ketat di setiap check point perbatasan Kota Bandung.

"Selain di gerbang tol, jalur alternatif di wilayah Polsek Gedebage juga dilakukan pengawasan karena juga menjadi jalur pemudik masuk ke Kota Bandung," kata Hermansyah.

Sementara itu, di check point Bundaran Cibiru, aturan PSBB Jawa Barat tak seketat saat PSBB Kota Bandung diterapkan. Saat ini, pemotor yang membonceng penumpang diperbolehkan melintas asalkan satu alamat.

Petugas menggunakan pengeras suara memperingatkan kepada pengendara motor dan mobil, terutama yang membawa penumpang untuk berhenti sebentar. "Untuk yang berboncengan harap ke pinggir. Untuk roda empat, kaca jendela harap dibuka," kata petugas.

Pemotor yang berboncengan lalu berhenti. Petugas menghampiri dan meminta identitasnya. Setelah dipastikan pengemudi motor dan penumpangnya satu alamat, petugas pun mempersilakan mereka melintas. Namun sebelum itu, petugas memeriksa suhu tubuh pengemudi motor dan penumpangnya.

Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum

Petugas memeriksa pengemudi motor berboncengan di check point Bundaran Cibiru. Foto/Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, warga boleh berboncengan motor selama PSBB Jabar diterapkan asalkan memenuhi beberapa syarat.

Pertama, kata Hery, warga boleh berboncengan motor dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2613 seconds (0.1#10.140)