Asisten I Pemkab Pangkep Ingatkan Pembagian Tugas Satgas COVD-19
loading...
A
A
A
PANGKEP - Asisten I Pemkab Pangkep , dr Herlina menyampaikan kepada seluruh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk bekerja sesuai tugasnya. Ia menekankan, pembagian tugas sangat penting agar dalam pelaksanaan administrasi satgas, tidak seluruhnya dibebankan kepada Bupati.
Penekanan itu disampaikan Herlina saat memimpin rapat Satgas COVID-19 di posko BPBD Pangkep, Kamis (8/10/2020). Rapat dihadiri Kasi Intel Kejari Pangkep Andri Zulfikar, perwakilan Polres dan Kodim 1421 Pangkep dan sejumlah pimpinan OPD.
"Di SK Satgas ini, ada tugas masing-masing. Kita bicarakan, bagaimana hirarki pembagian tugas. Itu yang kita bicarakan, jangan semua Pak Bupati yang tanda tangan. Tadi kita sudah sepakati, apabila ada izin permohonan keramaian maka kita rapatkan dulu, tim data dan publikasi turun uji kelaikan izin keramaian tersebut. Setelah itu, dilakukan paraf berjenjang. Setelah itu, baru ditandatangani," ujarnya.
Dikatakan dr Herlina, rapat itu membahas dua agenda, pertama, surat keputusan Bupati Pangkep nomor 616 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, surat edaran Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 69 tahun 2020 tentang, Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan pemerintah.
Terkait surat edaran Kemenpan-RB , dr Herlina mengatakan pemkab Pangkep sudah lama menerapkannya. Sejak awal, Bupati sudah memerintahkan agar di setiap kantor menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kominfo Pangkep, Baharuddin yang turut hadir dalam rapat menyampaikan, Dinas Kominfo akan terus gencar menyosialisasikan protokol kesehatan penanganan COVID-19 kepada masyarakat.
Penekanan itu disampaikan Herlina saat memimpin rapat Satgas COVID-19 di posko BPBD Pangkep, Kamis (8/10/2020). Rapat dihadiri Kasi Intel Kejari Pangkep Andri Zulfikar, perwakilan Polres dan Kodim 1421 Pangkep dan sejumlah pimpinan OPD.
"Di SK Satgas ini, ada tugas masing-masing. Kita bicarakan, bagaimana hirarki pembagian tugas. Itu yang kita bicarakan, jangan semua Pak Bupati yang tanda tangan. Tadi kita sudah sepakati, apabila ada izin permohonan keramaian maka kita rapatkan dulu, tim data dan publikasi turun uji kelaikan izin keramaian tersebut. Setelah itu, dilakukan paraf berjenjang. Setelah itu, baru ditandatangani," ujarnya.
Dikatakan dr Herlina, rapat itu membahas dua agenda, pertama, surat keputusan Bupati Pangkep nomor 616 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, surat edaran Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 69 tahun 2020 tentang, Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan pemerintah.
Terkait surat edaran Kemenpan-RB , dr Herlina mengatakan pemkab Pangkep sudah lama menerapkannya. Sejak awal, Bupati sudah memerintahkan agar di setiap kantor menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kominfo Pangkep, Baharuddin yang turut hadir dalam rapat menyampaikan, Dinas Kominfo akan terus gencar menyosialisasikan protokol kesehatan penanganan COVID-19 kepada masyarakat.
(luq)