Dinilai Langgar Prokes, Polres Sumenep Bubarkan Hiburan Hajatan Warga
loading...
A
A
A
SUMENEP - Polres Sumenep, Jawa Timur membubarkan sejumlah panggung hiburan hajatan warga. Pembubaran ini dilakukan karena acara itu dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) mengingat Sumenep berstatus zona merah COVID-19.
Sejumlah anggota polisi membubarkan hajatan atau resepsi pernikahan yang disertai dengan hiburan sinden di Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura. Anggota Polsek Ambuten ini membubarkan acara dan memberikan arahan agar hiburan dihentikan dan tetap melanjutkan hajatan. (BACA JUGA: Muncul Klaster Jagong Bayi di Ponorogo, 48 Warga Diswab )
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan untuk menekan penularan virus Corona sebab Kabupaten Sumenep masih berstatus merah COVID-19. Pembubaran ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di Sumenep. (BACA JUGA: Lima Pejalan Kaki Ditabrak Inova dan Dilindas Bus, Dua Meninggal )
"Kami telah membubarkan hiburan dan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Hajatannya tetap dilaksanakan tapi hiburannya tidak boleh. Upaya penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga Sumenep berada di zona hijau,"kata Kasubbag Humas Polres Sumenep. (BACA JUGA: 7 Santri Tarekat di Blitar Positif COVID-19 )
AKP Widiarti mengatakan, hingga saat ini jajaran polsek se-Kabupaten Sumenep tengah memantau kegiatan sosial yang mengundang kerumunan massa. Tercatat lebih dari lima kegiatan sosial berupa hajatan resepsi pernikahan yang telah dibubarkan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep per tanggal 6 Oktober 2020, sebanyak 413 terkonfirmasi positif Corona, 330 selesai isolasi, dan 28 orang meninggal dunia.
Sejumlah anggota polisi membubarkan hajatan atau resepsi pernikahan yang disertai dengan hiburan sinden di Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura. Anggota Polsek Ambuten ini membubarkan acara dan memberikan arahan agar hiburan dihentikan dan tetap melanjutkan hajatan. (BACA JUGA: Muncul Klaster Jagong Bayi di Ponorogo, 48 Warga Diswab )
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan untuk menekan penularan virus Corona sebab Kabupaten Sumenep masih berstatus merah COVID-19. Pembubaran ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di Sumenep. (BACA JUGA: Lima Pejalan Kaki Ditabrak Inova dan Dilindas Bus, Dua Meninggal )
"Kami telah membubarkan hiburan dan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Hajatannya tetap dilaksanakan tapi hiburannya tidak boleh. Upaya penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga Sumenep berada di zona hijau,"kata Kasubbag Humas Polres Sumenep. (BACA JUGA: 7 Santri Tarekat di Blitar Positif COVID-19 )
AKP Widiarti mengatakan, hingga saat ini jajaran polsek se-Kabupaten Sumenep tengah memantau kegiatan sosial yang mengundang kerumunan massa. Tercatat lebih dari lima kegiatan sosial berupa hajatan resepsi pernikahan yang telah dibubarkan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep per tanggal 6 Oktober 2020, sebanyak 413 terkonfirmasi positif Corona, 330 selesai isolasi, dan 28 orang meninggal dunia.
(awd)