IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan dari Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Jawa Timur. OP Kesehatan yang terdiri dari sejumlah organisasi tegas menolak aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini.
OP tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim. Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).
RUU ini dinilai banyak hal yang dirasa kurang tepat. Baik sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca juga: Wujudkan Target 100%, Khofifah Luncurkan Gerakan Akselerasi Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K), akan mendukung perubahan asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat, termasuk undang-undang atau regulasi baru.
Namun kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri.
"Undang-undang itu juga saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya," kata dr Sutrisno SpOG (K) kepada media, Senin (14/11/2022).
"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan di sama ratakan dalam bentuk Omnibus Law," tambahnya.
Saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah santer di mana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU ini.
Dengan UU tersebut Organisasi Profesi Kesehatanlah yang nantinya justru menjadi pelaksana. Justru yang beredar di masyarakat adalah draf yang tidak jelas siapa yang memiliki dokumen tersebut.
OP tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim. Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).
RUU ini dinilai banyak hal yang dirasa kurang tepat. Baik sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca juga: Wujudkan Target 100%, Khofifah Luncurkan Gerakan Akselerasi Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K), akan mendukung perubahan asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat, termasuk undang-undang atau regulasi baru.
Namun kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri.
"Undang-undang itu juga saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya," kata dr Sutrisno SpOG (K) kepada media, Senin (14/11/2022).
"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan di sama ratakan dalam bentuk Omnibus Law," tambahnya.
Saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah santer di mana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU ini.
Dengan UU tersebut Organisasi Profesi Kesehatanlah yang nantinya justru menjadi pelaksana. Justru yang beredar di masyarakat adalah draf yang tidak jelas siapa yang memiliki dokumen tersebut.