IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi
loading...
A
A
A
Curiga bahwa menantunya sudah berbuat serong dengan laki-laki lain, dirinya berteriak dan memberi tahu kepada orang kampung. Warga yang mendengar adanya perselingkuhan itu beramai-ramai mendatangi rumah SR, dan sempat menghakimi pria yang sudah memiliki istri itu. Petugas Polsek Labuhan Ruku, segera datang mengamankan keduanya ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Namun sesampainya di Polsek Labuhan Ruku, warga terus mendesak agar kedua orang yang diamankan itu segera membersihkan nama baik kampung. Sementara suami dari SR, Ongah (31) yang merupakan nelayan, sedang tidak berada di rumah karena pergi melaut.
Karena warga terus mendesak, akhirnya petugas Polsek Labuhan Ruku, mengantarkan kedua orang yang diduga melakukan perselingkuhan itu ke Polres Batubara untuk pengamanan. Warga yang tidak mendapat jawaban dari pihak Polsek Labuhan Ruku, akhirnya beramai-ramai mendatangi Mapolres Batubara, meminta pihak Polres Batubara agar keduanya membuat pernyataan dan bersedia membersihkan nama baik kampung.
Kedatangan warga ke Mapolres Batubara itu disambut Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Ipda Wahidin. Menurut Wahidin tuntutan omak-omak itu akan segera ditindak lanjuti. (Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
"Bila dari kedua belah pihak tidak ada yang mengadu dan keberatan, maka polisi tidak bisa memproses perkaranya sesuai pasal 284 tentang perzinahan . Oleh sebab itu perkara tersebut dikembalikan kepada kepala desa dan tokoh-tokoh desa setempat untuk penyelesaiannya," tuturnya.
Namun sesampainya di Polsek Labuhan Ruku, warga terus mendesak agar kedua orang yang diamankan itu segera membersihkan nama baik kampung. Sementara suami dari SR, Ongah (31) yang merupakan nelayan, sedang tidak berada di rumah karena pergi melaut.
Karena warga terus mendesak, akhirnya petugas Polsek Labuhan Ruku, mengantarkan kedua orang yang diduga melakukan perselingkuhan itu ke Polres Batubara untuk pengamanan. Warga yang tidak mendapat jawaban dari pihak Polsek Labuhan Ruku, akhirnya beramai-ramai mendatangi Mapolres Batubara, meminta pihak Polres Batubara agar keduanya membuat pernyataan dan bersedia membersihkan nama baik kampung.
Kedatangan warga ke Mapolres Batubara itu disambut Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Ipda Wahidin. Menurut Wahidin tuntutan omak-omak itu akan segera ditindak lanjuti. (Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
"Bila dari kedua belah pihak tidak ada yang mengadu dan keberatan, maka polisi tidak bisa memproses perkaranya sesuai pasal 284 tentang perzinahan . Oleh sebab itu perkara tersebut dikembalikan kepada kepala desa dan tokoh-tokoh desa setempat untuk penyelesaiannya," tuturnya.
(eyt)