IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi
loading...
A
A
A
BATUBARA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) warga Kampung Tiga Dolok, Dusun VIII, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, tertangkap basah berduaan dengan seorang lelaki beristri warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi.
(Baca juga: Kades Nita Hamili Stafnya Sendiri, Warga Desa Marah )
Usai penangkapan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar tersebut, puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Batubara. Mereka meminta agar sepasang kekasih yang diduga telah melakukan perselingkuhan tersebut, membersihkan nama baik kampung dihadapan tokoh adat dan tokoh agama di kampung mereka, serta memberi upa-upa dan tepung tawar sesuai adat istiadat yang berlaku.
"Kedatangan kami ke sini meminta pasangan yang kami duga telah melakukan perselingkuhan itu, baik terhadap SR maupun teman selingkuhannya, harus membersihkan nama baik kampung kami yang telah mereka kotori," sebut seorang emak-emak atau omak-omak dan diamini oleh puluhan omak-omak lainnya.
Salah seorang warga, Ijai (33) mengaku sebagai abang ipar dari SR menceritakan kejadian dugaan perselingkuhan adik iparnya itu. Menurut Ijai, ketika Sabtu (3/10/2020) pukul 16.00 WIB, ayah kandungnya bernama Siam Tango (55) yang juga merupakan bapak mertua SR hendak berkunjung ke rumah SR.
(Baca juga: Kepala Pekon di Pringsewu Telepon dengan Wanita Setengah Bugil )
"Sebelum sampai rumah SR, ayah saya (Siam Tango) berjumpa dengan cucunya, yakni anak pertama dari SR, dan mengatakan 'tuk di rumah kami ada orang laki-laki kawan mamak'," ujarnya.
Kemudian sang kakek bertanya kepada cucunya mau kemana. Sang cucu yang masih berusia delapan tahun mengaku disuruh ibunya main-main keluar rumah, karena di rumah ada tamu laki-laki.
Setelah mendengar kata cucunya itu, sang kakek melanjutkan perjalanannya menujuh rumah SR. Sesampainya di rumah SR, sang kakek memergoki menantunya bersama seorang lelaki duduk berduaan di dalam kamar, kemudian pria yang tak dikenalnya itu langsung keluar dari kamar dengan berpakaian celana pendek tanpa menggunakan baju.
(Baca juga: Ribuan Umat Islam Pematangsiantar Demo Salah Urus Jenazah )
Curiga bahwa menantunya sudah berbuat serong dengan laki-laki lain, dirinya berteriak dan memberi tahu kepada orang kampung. Warga yang mendengar adanya perselingkuhan itu beramai-ramai mendatangi rumah SR, dan sempat menghakimi pria yang sudah memiliki istri itu. Petugas Polsek Labuhan Ruku, segera datang mengamankan keduanya ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Namun sesampainya di Polsek Labuhan Ruku, warga terus mendesak agar kedua orang yang diamankan itu segera membersihkan nama baik kampung. Sementara suami dari SR, Ongah (31) yang merupakan nelayan, sedang tidak berada di rumah karena pergi melaut.
Karena warga terus mendesak, akhirnya petugas Polsek Labuhan Ruku, mengantarkan kedua orang yang diduga melakukan perselingkuhan itu ke Polres Batubara untuk pengamanan. Warga yang tidak mendapat jawaban dari pihak Polsek Labuhan Ruku, akhirnya beramai-ramai mendatangi Mapolres Batubara, meminta pihak Polres Batubara agar keduanya membuat pernyataan dan bersedia membersihkan nama baik kampung.
Kedatangan warga ke Mapolres Batubara itu disambut Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Ipda Wahidin. Menurut Wahidin tuntutan omak-omak itu akan segera ditindak lanjuti. (Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
"Bila dari kedua belah pihak tidak ada yang mengadu dan keberatan, maka polisi tidak bisa memproses perkaranya sesuai pasal 284 tentang perzinahan . Oleh sebab itu perkara tersebut dikembalikan kepada kepala desa dan tokoh-tokoh desa setempat untuk penyelesaiannya," tuturnya.
(Baca juga: Kades Nita Hamili Stafnya Sendiri, Warga Desa Marah )
Usai penangkapan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar tersebut, puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Batubara. Mereka meminta agar sepasang kekasih yang diduga telah melakukan perselingkuhan tersebut, membersihkan nama baik kampung dihadapan tokoh adat dan tokoh agama di kampung mereka, serta memberi upa-upa dan tepung tawar sesuai adat istiadat yang berlaku.
"Kedatangan kami ke sini meminta pasangan yang kami duga telah melakukan perselingkuhan itu, baik terhadap SR maupun teman selingkuhannya, harus membersihkan nama baik kampung kami yang telah mereka kotori," sebut seorang emak-emak atau omak-omak dan diamini oleh puluhan omak-omak lainnya.
Salah seorang warga, Ijai (33) mengaku sebagai abang ipar dari SR menceritakan kejadian dugaan perselingkuhan adik iparnya itu. Menurut Ijai, ketika Sabtu (3/10/2020) pukul 16.00 WIB, ayah kandungnya bernama Siam Tango (55) yang juga merupakan bapak mertua SR hendak berkunjung ke rumah SR.
(Baca juga: Kepala Pekon di Pringsewu Telepon dengan Wanita Setengah Bugil )
"Sebelum sampai rumah SR, ayah saya (Siam Tango) berjumpa dengan cucunya, yakni anak pertama dari SR, dan mengatakan 'tuk di rumah kami ada orang laki-laki kawan mamak'," ujarnya.
Kemudian sang kakek bertanya kepada cucunya mau kemana. Sang cucu yang masih berusia delapan tahun mengaku disuruh ibunya main-main keluar rumah, karena di rumah ada tamu laki-laki.
Setelah mendengar kata cucunya itu, sang kakek melanjutkan perjalanannya menujuh rumah SR. Sesampainya di rumah SR, sang kakek memergoki menantunya bersama seorang lelaki duduk berduaan di dalam kamar, kemudian pria yang tak dikenalnya itu langsung keluar dari kamar dengan berpakaian celana pendek tanpa menggunakan baju.
(Baca juga: Ribuan Umat Islam Pematangsiantar Demo Salah Urus Jenazah )
Curiga bahwa menantunya sudah berbuat serong dengan laki-laki lain, dirinya berteriak dan memberi tahu kepada orang kampung. Warga yang mendengar adanya perselingkuhan itu beramai-ramai mendatangi rumah SR, dan sempat menghakimi pria yang sudah memiliki istri itu. Petugas Polsek Labuhan Ruku, segera datang mengamankan keduanya ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Namun sesampainya di Polsek Labuhan Ruku, warga terus mendesak agar kedua orang yang diamankan itu segera membersihkan nama baik kampung. Sementara suami dari SR, Ongah (31) yang merupakan nelayan, sedang tidak berada di rumah karena pergi melaut.
Karena warga terus mendesak, akhirnya petugas Polsek Labuhan Ruku, mengantarkan kedua orang yang diduga melakukan perselingkuhan itu ke Polres Batubara untuk pengamanan. Warga yang tidak mendapat jawaban dari pihak Polsek Labuhan Ruku, akhirnya beramai-ramai mendatangi Mapolres Batubara, meminta pihak Polres Batubara agar keduanya membuat pernyataan dan bersedia membersihkan nama baik kampung.
Kedatangan warga ke Mapolres Batubara itu disambut Kanit Tipiter Polres Batu Bara, Ipda Wahidin. Menurut Wahidin tuntutan omak-omak itu akan segera ditindak lanjuti. (Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
"Bila dari kedua belah pihak tidak ada yang mengadu dan keberatan, maka polisi tidak bisa memproses perkaranya sesuai pasal 284 tentang perzinahan . Oleh sebab itu perkara tersebut dikembalikan kepada kepala desa dan tokoh-tokoh desa setempat untuk penyelesaiannya," tuturnya.
(eyt)