Survei Kepuasan Layanan Publik Terhadap Layanan SIM dan Samsat Baik
loading...
A
A
A
"Nanti petugas kami baik yang dari Samsat, BP2RD dan Kepolisian ataupun Jasaraharja akan mendatangi customer. Segala kemudahan yang diberikan oleh Samsat kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pajak dan memudahkan masyarakat," paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi menjelaskan bahwa, persepsi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat memang dilakukan penelitian.
"Penelitian itu ada sampel, jadi populasi itu adalah semua masyarakat yang membayar pajak dikantor bersama samsat, khususnya di kota Batam," ungkapnya. (Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Bagikan Ribuan Stiker 'Ayo Pakai Masker')
Dia juga menceritakan, persepsi yang timbul adalah hampir 80% wajib pajak mengetahui bahwa Jasa Raharja juga mengutip bersamaan dengan pembayaran PKB. Jadi ketika masyarakat melakukan pembayaran PKB maka akan dilakukan indikasi dan registrasi oleh Kepolisian maka masyarakat nanti akan membayarkan pajak.
"Saat itu, diminta juga melakukan pembayaran SW-JR yang berfungsi apabila terjadi kecelakaan maka Jasa Raharja akan segera memberikan pembayaran santunan kepada korban laka," tuturnya. (Baca juga: Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura)
Dia juga menjelaskan, santunan kepada korban laka tersebut kecepatan pembayaran santunan tidak bisa terlepas dari laporan polisi yang dikeluarkan oleh Ditlantas dan jajarannya.
Terhadap korban meninggal itu sudah dibayarkan santunannya paling lama 3 hari. Sementara korban luka-luka semua RS sudah bekerjasama dengan Jasaraharja dan kepolisian. "Apabila ada korban masuk RS, Jasa Raharja dan Kepolisian akan segera mengeluarkan bantuan," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi menjelaskan bahwa, persepsi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat memang dilakukan penelitian.
"Penelitian itu ada sampel, jadi populasi itu adalah semua masyarakat yang membayar pajak dikantor bersama samsat, khususnya di kota Batam," ungkapnya. (Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Bagikan Ribuan Stiker 'Ayo Pakai Masker')
Dia juga menceritakan, persepsi yang timbul adalah hampir 80% wajib pajak mengetahui bahwa Jasa Raharja juga mengutip bersamaan dengan pembayaran PKB. Jadi ketika masyarakat melakukan pembayaran PKB maka akan dilakukan indikasi dan registrasi oleh Kepolisian maka masyarakat nanti akan membayarkan pajak.
"Saat itu, diminta juga melakukan pembayaran SW-JR yang berfungsi apabila terjadi kecelakaan maka Jasa Raharja akan segera memberikan pembayaran santunan kepada korban laka," tuturnya. (Baca juga: Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura)
Dia juga menjelaskan, santunan kepada korban laka tersebut kecepatan pembayaran santunan tidak bisa terlepas dari laporan polisi yang dikeluarkan oleh Ditlantas dan jajarannya.
Terhadap korban meninggal itu sudah dibayarkan santunannya paling lama 3 hari. Sementara korban luka-luka semua RS sudah bekerjasama dengan Jasaraharja dan kepolisian. "Apabila ada korban masuk RS, Jasa Raharja dan Kepolisian akan segera mengeluarkan bantuan," tegasnya.
(boy)