Digrebek Densus 88, Ini Peran R dalam Penyerangan di Pasar Kliwon Solo

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:25 WIB
loading...
Digrebek Densus 88, Ini Peran R dalam Penyerangan di Pasar Kliwon Solo
Dua tersangka baru (baju tahanan paling depan) kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon saat diamankan di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Salah satu tersangka kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon , Solo tertangkap bersamaan ketika Densus 88 melakukan penggrebekan di Jepara. Pelaku berinisial S alias R ini diduga sebagai salah satu otak penyerangan dan melakukan survei lokasi.

“Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Densus 88 melakukan penggrebekan salah satu terduga teroris di Jepara. Pada saat penangkapan, tersangka R ada di sana,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/10/2020).

Terduga teroris yang ditangkap menjadi kewenangan Densus 88. Polresta Solo dalam kapasitas melakukan penyidikan terhadap tersangka R yang diduga terlibat dalam kasus di Mertodranan, Pasar Kliwon.

R diduga sebagai salah satu otak penyerangan bersama BD yang terlebih dahulu berhasil diringkus. Polresta Solo yang diback up Polda Jawa Tengah selama dua hari berturut turut menangkap dua orang yang sebelumnya dinyatakan buron.

(Baca juga: Rekonstruksi Penyerangan Pasar Kliwon, 8 Tersangka Peragakan 77 Adegan )

Tersangka T ditangkap Senin (28/9/2020) malam di wilayah Solo sekitar pukul 20.00 WIB. “keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan dengan melakukan pelemparan batu ke mobil sebanyak 2 kali,” terangnya.

Sementara, penangkapan terhadap S alias R dilakukan Rabu (30/9/2020) di Jepara. Peran S alias R adalah melakukan survei terhadap acara yang digelar salah satu warga di Kampung Mertodranan.

(Baca juga: Nafsunya Liar Karena Maniak Film Bokep, Ayah Cabuli Anak Gadisnya )

S alias R ini juga mengajak dan menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. Sehingga R dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 335 KUHP. Sedangkan tersangka T dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka yang telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, DC, B, W, dan H. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan Polisi akan mendapatkan nama nama lainnya dalam kasus itu
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)