Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan meloloskan sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara. Yakni hak untuk memilih dan dipilih.

Hal itu mencuat dalam sidang sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di Kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel )

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menggelar sidang perdana sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Habiskan 300M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati )

Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak meloloskannya sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih.

Dalam pembacaan gugatan keberatannya tim adokasi Hipni-Melin menjelaskan, dalam Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor : 60/hk.03.1-kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 telah menabrak norma hukum yang berlaku.

Untuk kasus posisi Melin Haryani Wijaya tersebut maka dapat dilihat beberapa dasar hukum yang relevan dipakai yatu: Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Menurut tim advokasi Hipni-Melin berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ayat (1) huruf (f) dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Melin tidak pernah menjalankan pidana penjara karena hukum percobaan.

Dengan demikian bahwa termohon yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon dan bupati dan wakil bupati karena pernah menjadi terpidana percobaan adalah perbuatan sewenang-wenang. Termohon dinilai telah merampas kemerdekaan pemohon sesuai dengan pasal 14c KUHP ayat (3) syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

“Tim advokasi Himel mengajukan 4 orang saksi yang terdiri 2 orang saksi dan 2 saksi fakta yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara,” kata Ketua Tim Advokasi Hipni-Melin Amri Sohar.

Sementara itu, Komisioner KPU bidang hukum Mislamudin yang ditemani 2 orang kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan pleno, KPU Lampung Selatan telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

“Dasar KPU Lamsel dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 30/tuaka.pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa MA yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia,” kata anggota KPU Lamsel Mislamudin.

Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)