Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan meloloskan sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara. Yakni hak untuk memilih dan dipilih.

Hal itu mencuat dalam sidang sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di Kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel )

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menggelar sidang perdana sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Habiskan 300M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati )

Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak meloloskannya sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih.

Dalam pembacaan gugatan keberatannya tim adokasi Hipni-Melin menjelaskan, dalam Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor : 60/hk.03.1-kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 telah menabrak norma hukum yang berlaku.

Untuk kasus posisi Melin Haryani Wijaya tersebut maka dapat dilihat beberapa dasar hukum yang relevan dipakai yatu: Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Menurut tim advokasi Hipni-Melin berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ayat (1) huruf (f) dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Melin tidak pernah menjalankan pidana penjara karena hukum percobaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Putri Zulhas Resmikan...
Putri Zulhas Resmikan Renovasi Ruang Kelas SMP Muhammadiyah 1 Rajabasa
Kronologi Minibus Hantam...
Kronologi Minibus Hantam Truk Hino hingga Tewaskan 2 Mahasiswa asal Jabar
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Rekomendasi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved