Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan meloloskan sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara. Yakni hak untuk memilih dan dipilih.

Hal itu mencuat dalam sidang sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di Kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel )

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menggelar sidang perdana sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Habiskan 300M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati )

Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak meloloskannya sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih.

Dalam pembacaan gugatan keberatannya tim adokasi Hipni-Melin menjelaskan, dalam Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor : 60/hk.03.1-kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 telah menabrak norma hukum yang berlaku.

Untuk kasus posisi Melin Haryani Wijaya tersebut maka dapat dilihat beberapa dasar hukum yang relevan dipakai yatu: Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Menurut tim advokasi Hipni-Melin berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ayat (1) huruf (f) dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Melin tidak pernah menjalankan pidana penjara karena hukum percobaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Rekomendasi
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved