Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel

Kamis, 24 September 2020 - 11:56 WIB
loading...
Tersandung Kasus Hukum,...
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung Selatan (Lamsel) tidak meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lamsel Hipni dan Melin Haryani Wijaya. iNews TV/Heri
A A A
LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) tidak meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lamsel Hipni dan Melin Haryani Wijaya. Pasalnya, Melin pernah terjerat kasus hukum di Kejari Bandar Lampung tahun 2015.

Komisioner KPU Lamsel Bidang Hukum Mislamudin menyatakan pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 Pasal 4 ayat 2a.

"Bunyi pasal tersebut tidak pernah terpidana dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara," ujar Mislamudin.

"Sedangkan terhitung saat pendaftaran Melin Haryani Wijaya baru 4 tahun menjalani saat menjadi mantan terpidana," tambahnya.

Sementara itu, Bawaslu Lamsel memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada Bapaslon Hipni-Melin untuk melakukan pengaduan yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan. "Waktunya tiga hari," ujar Hendra Fauzi, Ketua Bawaslu Lampung Selatan. (Baca: Pandemi COVID-19, Bisnis Benur Vaname Aceh Lesu) .

Diketahui sebelumnya KPU Lamsel telah menetapkan 1 dari 3 Paslon, yakni pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa untuk maju ke Pilkada. Sedangkan untuk pasangan Toni Eka Chandra dan Atoni Imam akan ditetapkan pada tanggal 1 oktober 2020 mendatang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Putri Zulhas Resmikan...
Putri Zulhas Resmikan Renovasi Ruang Kelas SMP Muhammadiyah 1 Rajabasa
Kronologi Minibus Hantam...
Kronologi Minibus Hantam Truk Hino hingga Tewaskan 2 Mahasiswa asal Jabar
Kronologi Sopir Travel...
Kronologi Sopir Travel Lampung Dibunuh hingga Dibuang Penumpang ke Kolong Jembatan
Mantan Kepala BPN Lampung...
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Rekomendasi
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved