Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel

Kamis, 24 September 2020 - 11:56 WIB
loading...
Tersandung Kasus Hukum,...
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung Selatan (Lamsel) tidak meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lamsel Hipni dan Melin Haryani Wijaya. iNews TV/Heri
A A A
LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) tidak meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lamsel Hipni dan Melin Haryani Wijaya. Pasalnya, Melin pernah terjerat kasus hukum di Kejari Bandar Lampung tahun 2015.

Komisioner KPU Lamsel Bidang Hukum Mislamudin menyatakan pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 Pasal 4 ayat 2a.

"Bunyi pasal tersebut tidak pernah terpidana dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara," ujar Mislamudin.

"Sedangkan terhitung saat pendaftaran Melin Haryani Wijaya baru 4 tahun menjalani saat menjadi mantan terpidana," tambahnya.

Sementara itu, Bawaslu Lamsel memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada Bapaslon Hipni-Melin untuk melakukan pengaduan yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan. "Waktunya tiga hari," ujar Hendra Fauzi, Ketua Bawaslu Lampung Selatan. (Baca: Pandemi COVID-19, Bisnis Benur Vaname Aceh Lesu) .

Diketahui sebelumnya KPU Lamsel telah menetapkan 1 dari 3 Paslon, yakni pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa untuk maju ke Pilkada. Sedangkan untuk pasangan Toni Eka Chandra dan Atoni Imam akan ditetapkan pada tanggal 1 oktober 2020 mendatang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)