Ratusan APK Kedua Paslon Pilkada 2020 Kabupaten Semarang Dinilai Langgar Aturan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang terpasang disejumlah titik melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, pada tahapan masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 terhitung mulai 26 September lalu, Bawaslu melakukan inventarisasi APK paslon yang terpasang disejumlah titik.
"Selain pelanggaran berupa pemasangan APK, juga terdapat sejumlah ASN yang tidak netral. Beberapa dari hasil penelurusan tidak terbukti, sedangkan sebagian telah diberikan sanksi melalui mekanisme KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada beberapa ASN yang tidak netral. "Rekomendasi selanjutnya diteruskan ke Bupati Semarang dan telah ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Talkhis, ratusan APK terpasang pada sejumlah lokasi milik paslon baik nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) maupun nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang melanggar sebelum dan sesudah ditetapkan KPU.
"Setelah selesai didata termasuk titik lokasi dan jenis APK akan ditindaklanjuti bersama KPU agar diberikan teguran. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respon baik dari paslon, tim sukses maupun tim kampanye Bawaslu akan tertibkan bersama Satpol PP," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyatakan, APK paslon yang difasilitasi KPU sedang dalam proses cetak. (Baca juga: Pandemi, RSI Bantu 30 Karamba untuk Masyarakat Waduk Kedung Ombo)
Nantinya, masing-masing paslon bakal mendapatkan APK berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 20, dan spanduk 2 buah. "Bahan kampanye berupa brosur atau leaflet prosesnya juga masih dicetak," katanya. (Baca juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar)
Dia menjelaskan, sesuai regulasi PKPU dan surat keputusan KPU Kabupaten Semarang para tim sukses paslon diperbolehkan menambah jumlah APK sampai 200% dari jumlah APK yang dicetak oleh KPU. Desainnya tidak harus sama dengan KPU asalkan tidak melanggar ketentuan kampanye.
"Secepatnya kami serahkan kepada perwakilan masing-masing paslon untuk APK. Khusus leaflet kami targetkan dalam lima hari kedepan telah diterima tim kampanye," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, pada tahapan masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 terhitung mulai 26 September lalu, Bawaslu melakukan inventarisasi APK paslon yang terpasang disejumlah titik.
"Selain pelanggaran berupa pemasangan APK, juga terdapat sejumlah ASN yang tidak netral. Beberapa dari hasil penelurusan tidak terbukti, sedangkan sebagian telah diberikan sanksi melalui mekanisme KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada beberapa ASN yang tidak netral. "Rekomendasi selanjutnya diteruskan ke Bupati Semarang dan telah ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Talkhis, ratusan APK terpasang pada sejumlah lokasi milik paslon baik nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) maupun nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang melanggar sebelum dan sesudah ditetapkan KPU.
"Setelah selesai didata termasuk titik lokasi dan jenis APK akan ditindaklanjuti bersama KPU agar diberikan teguran. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respon baik dari paslon, tim sukses maupun tim kampanye Bawaslu akan tertibkan bersama Satpol PP," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyatakan, APK paslon yang difasilitasi KPU sedang dalam proses cetak. (Baca juga: Pandemi, RSI Bantu 30 Karamba untuk Masyarakat Waduk Kedung Ombo)
Nantinya, masing-masing paslon bakal mendapatkan APK berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 20, dan spanduk 2 buah. "Bahan kampanye berupa brosur atau leaflet prosesnya juga masih dicetak," katanya. (Baca juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar)
Dia menjelaskan, sesuai regulasi PKPU dan surat keputusan KPU Kabupaten Semarang para tim sukses paslon diperbolehkan menambah jumlah APK sampai 200% dari jumlah APK yang dicetak oleh KPU. Desainnya tidak harus sama dengan KPU asalkan tidak melanggar ketentuan kampanye.
"Secepatnya kami serahkan kepada perwakilan masing-masing paslon untuk APK. Khusus leaflet kami targetkan dalam lima hari kedepan telah diterima tim kampanye," tandasnya.
(boy)