Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar
Pemusnahan BMN di kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis (1/10/2020). Foto/Ist
A A A
SOLO - Bea Cukai Surakarta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama tahun 2019 hingga 2020.

BMN yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, serta terhadap barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini sebagian besar adalah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal sejumlah lebih dari satu juta batang,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Budi Santoso, Kamis (1/10/2020).
Barang lainnya yang turut dimusnahkan adalah miras ilegal, cairan vape (HPTL EET) yang tidak dilekati pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata dan personal effect.

BMN telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-155/MK.6/KN.5/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta nomor S-31/MK.6/WKN.09/KNL.02/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Proses pemusnahan barang-barang dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian.

Selanjutnya dimusnahkan dengan dipecah untuk MMEA dan dilakukan perusakan untuk HPTL EET, anak panah, part senjata dan personal effect sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Dalam pemusnahan BMN hari ini, total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.183.137.460,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp600.861.339,00. (Baca juga: Kota Semarang Masuk Penilaian Program Gerakan Menuju Smart City)

Sedangkan untuk penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang sebesar Rp103.720.000,00. (Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar)

Tujuan dari kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian bagi Bea Cukai Surakarta dan langkah ini menjadi upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran BKC ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yang akhirnya berimbas pada meningkatnya penerimaan negara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)