Komnas HAM Temui Bupati Lamandau Soal Seteru Warga Kinipan vs PT SML
Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Adapun luasan lahan atau hutan adat Laman Kinipan berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan masyarakat adat bersama AMAN dan Badan Registraai Wilayah Adat (BRWA) luasnya mencapai 16.132 ha. Tak hanya itu, berdasarkan aduan AMAN ke Komnas HAM RI, PT SML diduga hanya mengantongi izin IPK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan belum mengantongi SIUP dan HGU.
Menjawab pertayaan dari Komnas HAM Bupati Lamandau, Hendra Lesmana usai rapat menyatakan, pemerintah daerah sesuai kapasitasnya telah memberikan keterangan atas berbagi hal yang ditanyakan dan digali Komnas HAM. Seperti legalitas perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.
Hendra menjelaskan, secara kronologis PT SML mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare. Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan Kelurahan Tapin Bini. "PT SML juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare," jelas bupati yang baru menjabat pada 2018 ini.
Kemudian, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Kelurahan Tapin Bini dan Desa Samu Jaya.
PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas 9.435.2214 ha.
Menjawab pertayaan dari Komnas HAM Bupati Lamandau, Hendra Lesmana usai rapat menyatakan, pemerintah daerah sesuai kapasitasnya telah memberikan keterangan atas berbagi hal yang ditanyakan dan digali Komnas HAM. Seperti legalitas perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.
Hendra menjelaskan, secara kronologis PT SML mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare. Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan Kelurahan Tapin Bini. "PT SML juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare," jelas bupati yang baru menjabat pada 2018 ini.
Kemudian, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Kelurahan Tapin Bini dan Desa Samu Jaya.
PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas 9.435.2214 ha.
Lihat Juga :