Komnas HAM Temui Bupati Lamandau Soal Seteru Warga Kinipan vs PT SML

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB
loading...
A A A
Mengenai aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 hektare, kata Hendra Lesmana itu tidak benar.

Sebab beberapa waktu lalu Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang datang ke Lamandau menjelaskan, hasil analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit serta data batas administrasi desa, luasan lahan APL atau Areal Penggunaan Lain yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut hingga kini kondisinya belum digarap alias masih hutan. "Sehingga dengan jawaban pak Wakil Menteri LHK itu kan jelas bahwa PT SML belum melakukan land clearing di lahan APL yang masuk HGU di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Sehingga tidak benar dugaan penyerobotan yang ditudingkan tersebut," jelas Hendra.

Adapun luasan lahan yang diklaim atas nama Komunitas Adat Laman Kinipan yakni 16.169,942 hektare. Di antara wilayah yang di klaimnya itu, justru jauh mematok lahan yang sudah digarap PT SML karena ada dalam HGU perusahaan yang sebagian besarnya masuk pada potensi desa lain seperti halnya Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.

Ia berharap agar Komnas HAM RI dapat menjadikan informasi, data dan fakta yang didapat dari lapangan termasuk keterangan dari pemerintah daerah sebagai dasar untuk rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya. “Ya semoga bisa transparan sesuai data yang ada bukan hanya sekedar omongan dari sejumlah pihak saja.”
(alf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)