BNPP: Negara Harus Hadir Secara Rill di Tapal Batas dalam Bentuk Tegaknya Hukum

Kamis, 01 Oktober 2020 - 06:18 WIB
loading...
BNPP: Negara Harus Hadir Secara Rill di Tapal Batas dalam Bentuk Tegaknya Hukum
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon saat meninjau patok batas RI-Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 29 September 2020. Foto SINDOnews/SM Said
A A A
SAMBAS - Banyaknya masalah dan pelanggaran hukum yang muncul di perbatasan negara menjadi atensi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk segera menanganinya. Karenanya BNPP telah menerjunkan tim bersama Imigrasi, Mabes TNI hingga pemerintahan tingkat kabupaten dan desa untuk melaksanakan survei ke 29 titik perlintasan yang berstatus tidak resmi (Non-PLB dan Non-PLBN) di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
BNPP: Negara Harus Hadir Secara Rill di Tapal Batas dalam Bentuk Tegaknya Hukum

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon mengatakan, survei identifikasi titik perlintasan non PLB dan non PLBN yang dilakukan ini untuk memastikan secara kuantitatif berapa sebetulnya titik perlintasan yang secara empiris dan atau faktual digunakan oleh masyarakat kita untuk melintas antar negara antara Indonesia dengan Malaysia. Sehingga, kata Robert, dari semua titik perlintasan itu titik mana yang akan dikembangkan dan mana yang perlu dipertimbangkan untuk dijaga ketat terutama oleh satuan-satuan tugas pengamanan perbatasan.

"Kita tidak ingin membiarkan negara kita yang besar begini tanpa batas jumlah titik perlintasan. Kita harus mampu mengendalikan dan mewujudkan tertib aktivitas lintas batas negara. Kita tidak ingin penegakan hukum nasional kita terancam di perbatasan negara," kata Robert Simbolon, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: BNPP Gagas Pembentukan 'New Border Town' di Perbatasan Negara)

Menurut dia, penegakan hukum nasional yang perlu ditegakkan di daerah perbatasan adalah soal keimigrasian, kepabeanan, karantina hingga keutuhan wilayah negara secara teritorial.
BNPP: Negara Harus Hadir Secara Rill di Tapal Batas dalam Bentuk Tegaknya Hukum

"Untuk penegakan hukum keimigrasian berlaku baik nasional maupun internasional. sedangkan hukum kepabeanan jangan sampai karena kita lalai menertibkan titik-titik perlintasan negara dirugikan dari berbagai bentuk pertama dalam konteks lintas batas membawa barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sementara terkait kekarantinaan adalah soal karantina manusia, pertanian, hewan, tumbuhan dan karantina ikan," papar Robert Simbolon.

Menurut dia, dalam kontek karantina manusia atau kesehatan manusia misalnya saat ini Indonesia berada di era pandemi COVID-19. Sehingga penegakan hukum kekarantinaan di bidang kesehatan manusia menjadi sangat relevan dan sangat urgen untuk ditegakkan. (Bisa diklik: BNPP Siapkan Rekomendasi Desain Sistem Tata Kelola Perbatasan Negara ke Pemerintah)

Robert menyadari, titik-titik perlintasan yang begitu banyak menjadi berpotensi untuk terjadinya aktivitas lintas batas manusia yang mempengaruhi keefektifan dalam menangani pandemi COVID-19.
BNPP: Negara Harus Hadir Secara Rill di Tapal Batas dalam Bentuk Tegaknya Hukum

"Perlu diambil langkah-langkah taktis bahkan strategis untuk mewujudkan tegaknya hukum-hukum nasional di daerah perbatasan. Karena itu sudah menjadi komitmen bersama kita," tandasnya. (Baca: BNPP Data Kebutuhan Mendesak Daerah Perbatasan Temajuk dan Satgas Penjaga Perbatasan)

Sementara itu Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching Serawak Malaysia, Ronni Fajar Purba mengatakan, sebelum masa pandemi COVID-19 tercatat per hari antara 100-150 warga melintas baik penduduk Temajuk dan Kampung Melano di Malaysia yang secara geografis sangat berdekatan. "Hal ini lah yang membuat Malaysia memperkuat pos kontrol kawalan di Kampung Melano," kata dia.

Efek ekonomi, kata dia, menjadi pertimbangan untuk memperkuat pos kontrol di Temajuk, karena kawasan itu menjadi tujuan wisata dari warga Sarawak, Malaysia.

"Harapan Kita ke depan apabila lepas dari masa COVID-19 ini, perlintasan juga terkontrol baik dari dua sisi negara baik Malaysia maupun Indonesia. Kita berharap ke depan akan bermanfaat bagi negara kita khususnya kawasan Temajuk di mana daerah ini kerap menjadi tujuan pariwisata masyarakat Serawak untuk melakukan pariwisata di akhir pekan," tandasnya.

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI -Malaysia di Kabupaten Sambas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, tingkat kerawanan dan pelanggaran hukum tetap ada di daerah perbatasan meski di era pandemi COVID-19 ini.

"Dalam enam hari bertugas menjaga perbatasan RI- Malaysia di Kalimantan Barat ini, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas telah menggagalkan upaya perdagangan manusia yang dilakukan oleh oknum dari wilayah kita dan Senin kemarin (28 September 2020) tim Satgas Pamtas juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 12 kilogram sabu asal Malaysia," kata Danyonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa.

Menurut dia, selaku Satgas Pamtas RI Malaysia Yonif 642/Kapuas sangat terbantu dengan kegiatan survei yang dilakukan BNPP dan instansi terkait lainnya.

"Kita harapkan ke depan juga ada kantor bersama dari perbatasan seperti beacukai, imigrasi dan instansi yang lainnya agar lalu lintas di sini juga terkontrol. Dimana sesuai dengan undang-undang peran kita menjaga kedaulatan dan integritas wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata perwira menengah TNI AD ini.

Sementara Kasubsektor Temajuk Iptu Kasih W mengatakan, selama masa pandemi COVID-19 tidak ditemukan adanya laporan pelanggaran hukum bagi pelintas batas antara warga kedua negara.

"Alhamdulilah belum ada laporan adanya pelanggaran hukum karena masa pandemi COVID-19 ini pihak Malaysia menutup perbatasannya karena sedang lockdown. Kalau lewat jalur tikus itu yang mengamankannya Satgas Pamtas RI-Malaysia," pungkasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)