Ojol Dipukuli 7 Orang di Cisaranten, Motor dan HP Dibawa Kabur Pelaku

Rabu, 15 April 2020 - 14:29 WIB
loading...
Ojol Dipukuli 7 Orang di Cisaranten, Motor dan HP Dibawa Kabur Pelaku
Tersangka Eka dan Indra (paling kanan) diamankan polisi karena diduga terlibat pengeroyokan ojol di Cisaranten Kulon. Insert: Motor Satria FU milik tersangka. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sungguh malang nasib Taufik Hidayat (29). Pria yang berprofesi ojek online (ojol) ini babak belur dipukuli tujuh orang di Jalan Cisaranten Kulon, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Tak hanya itu, motor dan telepon seluler (ponsel) atau handphone milik korban raib dibawa kabur pelaku.

Korban Taufik lantas melapor ke Polsek Arcamanik. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Arcamanik bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik mendapatkan identitas para pelaku. Lima dari tujuh terduga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku utama, Ogi dan Aldi masih dalam pencarian orang (DPO) alias buron.

Namun dari lima terduga pelaku yang diamankan, hanya tiga jadi tersangka, yakni Eka Irwansyah (26) da Indra Desta Permana (27), dan RT (masih di bawah umur).

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, kejadian nahas yang dialami korban Taufik ini berawal saat pengemudi ojol itu menerima pesanan mengantarkan makanan pada Rabu 8 April 2020 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat melintas di Jalan Cisanranten Kulon, tepatnya di depan Kantor Pos, korban Taufik berpapasan dengan kelompok bermotor berjumlah tujuh orang. Korban dipepet lalu dipukuli.

Setelah korban tak berdaya dengan wajah dan badan babak belur, pelaku membawa kabur motor, HP, dan makanan yang hendak diantar oleh korban.

"Para pelaku ini saling mengenal. Tidak mungkin tidak kenal karena satu kelompok. Lima pelaku sudah kami amankan. Dua pelaku masih DPO. Kami juga tengah melakukan pencarian barang, sepeda motor, dan HP korban," kata Suparma di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Suparma, dua dari lima terduga pelaku yang diamankan, tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban. Jadi status keduanya, yakni Tendi dan Dadan, hanya saksi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)