Ojol Dipukuli 7 Orang di Cisaranten, Motor dan HP Dibawa Kabur Pelaku

Rabu, 15 April 2020 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Tersangka Eka dan Indra, keduanya warga Jalan Cinangka, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, ditahan di Mapolsek Arcamanik. Sedangkan terhadap RT yang masih dibawah umur diterapkan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit motor Scoppy D 4464 HX milik tersangka Eka dan satu unit motor Satria FU D 6813 LV milik Indra," ujar Wakasat Reskrim.

Suparma menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Suparma.

Ojol Dipukuli 7 Orang di Cisaranten, Motor dan HP Dibawa Kabur Pelaku
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)