Banggar Diminta Tak Paksakan OPD Belanjakan Sisa Anggaran
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba meminta Badan Anggaran (Banggar), tidak memaksakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membelanjakan anggaran yang masih tersisa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Safiuddin saat konsultasi antara komisi bersama Banggar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2020.
Diketahui, setelah konsultasi komisi agenda pembahasan Ranperda perubahan Banggar dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami meminta agar anggaran besar yang tidak mampu digunakan OPD bersangkutan, tidak usah lagi belanjakan, tidak usah dipaksakan," katanya, Rabu, (30/09/2020).
Menurutnya, anggaran tersebut sebaiknya dikembalikan ke kas daerah atau dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
"Ataukah kalau bisa digeser saja ke OPD lain yang sangat membutuhkan. Saya pikir tidak masalah, itupun kalau ada aturan yang mengatur," imbuhnya.
Sebab kata dia, memang ada beberapa OPD yang memiliki sisa anggaran besar tapi tidak mampu dibelanjakan sehingga dikembalikan.
Salah satunya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang menyisakan anggaran sebesar Rp2,8 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ada program di BKPSDM itu dengan anggaran 2,8 miliar DAU tidak terealisasikan, makanya dia kembalikan. Artinya dia tidak anggarkan lagi ini," jelas Safiuddin.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Safiuddin saat konsultasi antara komisi bersama Banggar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2020.
Diketahui, setelah konsultasi komisi agenda pembahasan Ranperda perubahan Banggar dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami meminta agar anggaran besar yang tidak mampu digunakan OPD bersangkutan, tidak usah lagi belanjakan, tidak usah dipaksakan," katanya, Rabu, (30/09/2020).
Menurutnya, anggaran tersebut sebaiknya dikembalikan ke kas daerah atau dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
"Ataukah kalau bisa digeser saja ke OPD lain yang sangat membutuhkan. Saya pikir tidak masalah, itupun kalau ada aturan yang mengatur," imbuhnya.
Sebab kata dia, memang ada beberapa OPD yang memiliki sisa anggaran besar tapi tidak mampu dibelanjakan sehingga dikembalikan.
Salah satunya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang menyisakan anggaran sebesar Rp2,8 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ada program di BKPSDM itu dengan anggaran 2,8 miliar DAU tidak terealisasikan, makanya dia kembalikan. Artinya dia tidak anggarkan lagi ini," jelas Safiuddin.