Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB
Rabu, 30 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB. Foto/Dok
A
A
A
CIMAHI - Program relaksasi iuran jaminan sosial (Jamsos) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama COVID-19 diharapkan dapat membantu pengusaha atau pemberi kerja.
"Adanya program relaksasi iuran ini semoga dapat membantu pengusaha, pemberi kerja, dan perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini," tutur Kepala BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020).
Aang menjelaskan, meskipun iurannya turun karena kebijakan relaksasi namun tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh para peserta.
Pihaknya justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga melakukan sosialiasi ke pengusaha atau pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait relaksasi dan tata caranya.
Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.
"Adanya program relaksasi iuran ini semoga dapat membantu pengusaha, pemberi kerja, dan perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini," tutur Kepala BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020).
Aang menjelaskan, meskipun iurannya turun karena kebijakan relaksasi namun tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh para peserta.
Pihaknya justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga melakukan sosialiasi ke pengusaha atau pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait relaksasi dan tata caranya.
Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.
Lihat Juga :