Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB
loading...
A
A
A
CIMAHI - Program relaksasi iuran jaminan sosial (Jamsos) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama COVID-19 diharapkan dapat membantu pengusaha atau pemberi kerja.
"Adanya program relaksasi iuran ini semoga dapat membantu pengusaha, pemberi kerja, dan perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini," tutur Kepala BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020).
Aang menjelaskan, meskipun iurannya turun karena kebijakan relaksasi namun tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh para peserta.
Pihaknya justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga melakukan sosialiasi ke pengusaha atau pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait relaksasi dan tata caranya.
Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.
Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya. (Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa)
"Relaksasi ini untuk melindungi hak jaminan sosial peserta, meringankan beban pemberi kerja, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
"Adanya program relaksasi iuran ini semoga dapat membantu pengusaha, pemberi kerja, dan perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini," tutur Kepala BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020).
Aang menjelaskan, meskipun iurannya turun karena kebijakan relaksasi namun tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh para peserta.
Pihaknya justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga melakukan sosialiasi ke pengusaha atau pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait relaksasi dan tata caranya.
Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.
Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya. (Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa)
"Relaksasi ini untuk melindungi hak jaminan sosial peserta, meringankan beban pemberi kerja, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(boy)