Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Subdirektorat2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jawa Barat mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dan mengamankan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir di tiga wilayah, Kabupaten Bandung, dan Bogor, serta Kota Cimahi. (BACA JUGA: Pakdenya Diculik Gerombolan PKI, Kang Emil: Luka Ini Begitu Dalam )
"Dalam waktu satu bulan, Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tiga kasus dan barang bukti 1 kilogram," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020). (BACA JUGA: Warga Jabar Tertipu Investasi Online, Polda Lakukan Pengusutan )
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy AS mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap tersebut dilakukan Subdit 1 yang dipimpin AKBP Herry Afandi pada 1, 3, dan 29 September 2020. Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.
Ketiga tersangka antara lain, KA, MRZ, dan AR alias A. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka KA dibekuk pada 31 Agustus 2020 di Wisma Barokah, Jalan Kompleks Permata Buahbatu Blok I Nomor 20, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Kemudian tersangka MRZ dibekuk pada 2 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok Melong Tengah RT 04/04, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (BISA DIKLIK: Pascademo Pedagang, Pemkot Bandung Akhirnya Cabut Buka Tutup Jalan Ottista )
Terakhir tersangka AR alias A diringkus pada Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikeas Nagrak RT 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah kurir atau kaki tangan bandar narkoba. Modusnya dengan cara mengambil kiriman narkotika yang ditempel di sebuah tempat.
"Modusnya, kiriman dari seseorang. Istilahnya barangnya ditempel. Kemudian melalui komunikasi HP (handphone) dibuatkan denah peta dan diambil oleh tersangka. Tersangka merupakan kurir," kata Rudy.
Rudy menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tiga tersangka ini untuk membongkar jaringan lebih besar. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam tiga kasus ini. "Penyelidikan dan penyidikan kasus ini belum berhenti, masih kami kembangkan. Kami akan berusaha menangkap pelaku lain," ujar dia.
Dari tangan ketiga tersangka, selain barang bukti 1 kg, petugas juga mengamankan
3 alat isap sabu atau bong, 2 cangklong kaca, 2 timbangan digital, dan telepon seluler.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam terjerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menyelamatkan 4.225 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir di tiga wilayah, Kabupaten Bandung, dan Bogor, serta Kota Cimahi. (BACA JUGA: Pakdenya Diculik Gerombolan PKI, Kang Emil: Luka Ini Begitu Dalam )
"Dalam waktu satu bulan, Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tiga kasus dan barang bukti 1 kilogram," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020). (BACA JUGA: Warga Jabar Tertipu Investasi Online, Polda Lakukan Pengusutan )
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy AS mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap tersebut dilakukan Subdit 1 yang dipimpin AKBP Herry Afandi pada 1, 3, dan 29 September 2020. Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.
Ketiga tersangka antara lain, KA, MRZ, dan AR alias A. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka KA dibekuk pada 31 Agustus 2020 di Wisma Barokah, Jalan Kompleks Permata Buahbatu Blok I Nomor 20, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Kemudian tersangka MRZ dibekuk pada 2 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok Melong Tengah RT 04/04, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (BISA DIKLIK: Pascademo Pedagang, Pemkot Bandung Akhirnya Cabut Buka Tutup Jalan Ottista )
Terakhir tersangka AR alias A diringkus pada Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikeas Nagrak RT 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah kurir atau kaki tangan bandar narkoba. Modusnya dengan cara mengambil kiriman narkotika yang ditempel di sebuah tempat.
"Modusnya, kiriman dari seseorang. Istilahnya barangnya ditempel. Kemudian melalui komunikasi HP (handphone) dibuatkan denah peta dan diambil oleh tersangka. Tersangka merupakan kurir," kata Rudy.
Rudy menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tiga tersangka ini untuk membongkar jaringan lebih besar. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam tiga kasus ini. "Penyelidikan dan penyidikan kasus ini belum berhenti, masih kami kembangkan. Kami akan berusaha menangkap pelaku lain," ujar dia.
Dari tangan ketiga tersangka, selain barang bukti 1 kg, petugas juga mengamankan
3 alat isap sabu atau bong, 2 cangklong kaca, 2 timbangan digital, dan telepon seluler.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam terjerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menyelamatkan 4.225 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.
(awd)