Surati Presiden, PT GWP Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Selasa, 29 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, lanjut Rudy, ada perlawanan pihak ketiga yaitu Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited, yang mempunyai hak hukum atas obyek lelang.
Menurut dia, perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan.
“Menunggu hasil pemeriksaan perlawanan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jadi pembatalan atau penangguhan lelang adalah sebuah keniscayaan hukum,” kata Rudy Marjono.
Sebelumnya, KPKNL Denpasar membuat pengumuman melalui Aplikasi Internet pada alamat domain : https://lelang.go.id, tentang akan dilaksanakannya Lelang Eksekusi (Penjualan Dimuka Umum) dengan cara penawaran (Closed Bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”, yang akan diselengarakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Jln. P.B. Sudirman No. 1 Denpasar. (Baca: Jalani Sidang di PN Denpasar, Jerinx SID Tak Pakai Masker).
Penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut dimohonkan oleh Alfort Capital Limited, yang notabene masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan.
“Menunggu hasil pemeriksaan perlawanan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jadi pembatalan atau penangguhan lelang adalah sebuah keniscayaan hukum,” kata Rudy Marjono.
Sebelumnya, KPKNL Denpasar membuat pengumuman melalui Aplikasi Internet pada alamat domain : https://lelang.go.id, tentang akan dilaksanakannya Lelang Eksekusi (Penjualan Dimuka Umum) dengan cara penawaran (Closed Bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”, yang akan diselengarakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Jln. P.B. Sudirman No. 1 Denpasar. (Baca: Jalani Sidang di PN Denpasar, Jerinx SID Tak Pakai Masker).
Penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut dimohonkan oleh Alfort Capital Limited, yang notabene masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(nag)
Lihat Juga :