Surati Presiden, PT GWP Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Selasa, 29 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020.
Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.
Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm.
Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.
Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm, menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.
Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel.,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).
Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.
Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm.
Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.
Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm, menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.
Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel.,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).
Lihat Juga :