Surati Presiden, PT GWP Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Selasa, 29 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
Surati Presiden, PT...
PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020.

Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.

Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm.

Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020, Perihal : Pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019, Nomor 27/Pdt.DLG/2019/PN.Dps Jo. Nomor 04/2014. EKS., Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.JKT PST. Jo. Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI Jo. Nomor 1300 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 232 PK/Pdt/2014 Jo. Nomor 531 PK/Pdt/2015.

Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm, menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.

Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel.,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Di sisi lain, lanjut Rudy, ada perlawanan pihak ketiga yaitu Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited, yang mempunyai hak hukum atas obyek lelang.

Menurut dia, perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan.

“Menunggu hasil pemeriksaan perlawanan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jadi pembatalan atau penangguhan lelang adalah sebuah keniscayaan hukum,” kata Rudy Marjono.

Sebelumnya, KPKNL Denpasar membuat pengumuman melalui Aplikasi Internet pada alamat domain : https://lelang.go.id, tentang akan dilaksanakannya Lelang Eksekusi (Penjualan Dimuka Umum) dengan cara penawaran (Closed Bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”, yang akan diselengarakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Jln. P.B. Sudirman No. 1 Denpasar. (Baca: Jalani Sidang di PN Denpasar, Jerinx SID Tak Pakai Masker).

Penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut dimohonkan oleh Alfort Capital Limited, yang notabene masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Desa di Bogor Dilelang...
Dua Desa di Bogor Dilelang Bank, Mendes Minta Sita Aset Dihentikan
KPKNL Kota Tegal Diminta...
KPKNL Kota Tegal Diminta Tunda Lelang Eksekusi Aset PT Bangun Praya Mulya
Pelelangan Dibatalkan...
Pelelangan Dibatalkan Sepihak, Peserta Lelang Kecewa Layanan KPKNL Sidoarjo
Beredar Daftar Alat...
Beredar Daftar Alat Angklung Saung Udjo Dilelang, Ternyata Ini Alasannya
Jelang Berakhir, Wali...
Jelang Berakhir, Wali Kota Pematangsiantar Tancap Gas Lelang Jabatan 11 Eselon II
Terungkap, Pengadaan...
Terungkap, Pengadaan Mesin PCR RSUD Blitar Rp2,3 Miliar Tak Melalui Lelang
BPA Fair 2026 Raup Rp997...
BPA Fair 2026 Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Koruptor, Naik 481 Persen dari Tahun Lalu
Selebgram Jejouw Incar...
Selebgram Jejouw Incar Kalung Sandra Dewi di BPA Fair 2026
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved