Jalani Sidang di PN Denpasar, Jerinx SID Tak Pakai Masker

Selasa, 29 September 2020 - 16:31 WIB
loading...
Jalani Sidang di PN...
Sidang lanjutan drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dalam kasus unggahan IDI Kacung WHO digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Sidang lanjutan drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dalam kasus unggahan IDI Kacung WHO digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). Dalam sidang, Jerinx menolak semua dakwaan jaksa.

Dalam sidang online dengan agenda pembacaan eksepsi ini, Jerinx tampil nyeleneh. Ia hanya mengenakan kaos hitam. Rompi tahanan yang semula dikenakan juga dilepas.

Usai mengetuk palu tanda sidang dibuka, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi lalu menanyakan kondisi Jerinx. "Sehat yang mulia," Jawab Jerinx.

Hakim lalu mempersilahkan pengacara Jerinx untuk membacakan eksepsi. Tim kuasa hukum yang dikoordinatori Wayan Gendo Suardana lalu membacakan nota eksepsi setebal 25 halaman.

Menurut Gendo, dakwaan jaksa cacat hukum. "Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebutnya. (Baca: Demo Bubarkan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi).

Kuasa hukum juga meminta sidang Jerinx selanjutnya digelar tatap muka dengan membandingkan sidang jaksa Pinangki. "Ada contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status (zona) merah, persidangan atas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline," ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx lainnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)