KPKNL Kota Tegal Diminta Tunda Lelang Eksekusi Aset PT Bangun Praya Mulya

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:11 WIB
loading...
KPKNL Kota Tegal Diminta...
kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan. (Ist)
A A A
TEGAL - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal, Jawa Tengah diminta menunda lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan miliki PT Bangun Praya Mulya yang berada di Pemalang. Sesuai jadwal lelang eksekusi akan dilakukan 23 Februari 2023.

"Kami mohon dengan hormat kepada kepala KPKNL Kota Tegal agar dapat menunda segala proses untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek-objek hak tanggungan berupa tanah berikut bangunan milik klien kami sampai dengan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," kata kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, ada beberapa dasar permohonan penundaan lelang eksekusi tersebut. Sidang perlawanan nomor 29/Pdt.Bth/2022/PN.Pml di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang telah dimulai sejak 13 September 2022 masih berlangsung.

Saat ini telah sampai pada acara sidang pembuktian. Selain itu, kuasa hukum juga telah dua kali melayangkan surat kepada KPKNL Kota Tegal. Pertama, pada 27 September 2022 tentang permohonan penundaan lelang eksekusi dan 15 Februari 2023 tentang keberatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi.

Lourens Mangontan menjelaskan, penundaan lelang eksekusi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 39 huruf C menyatakan: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang.

Kemudian dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh MA juga dijelaskan, bahwa Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau pasal 227 Rbg.

Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

"Apabila keberatan kami ini tidak diperhatikan dan Lelang Eksekusi tetap dilaksanakan, maka kami akan menyampaikan gugatan perdata kepada kantor KPKNL Kota Tegal sesuai hukum yang berlaku," kata Lourens.

Baca: Geger Penumpang Bus ALS Ditemukan Tewas di Toilet SPBU.

Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, perwakilan KPKNL Kota Tegal, Guntar mengakui bahwa sesuai jadwal, lelang eksekusi objek hak tanggungan milik PT Bangun Praya Mulya akan dilakukan pada 23 Februari 2023.

Selama tidak ada tidak ada pembatalan dari pihak penjual atau pengadilan, maka lelang eksekusi akan tetap dilaksanakan.

"Kami hanya sebagai pelaksana. Yang bisa membatalkan hanya penjual atau pengadilan yang memutuskan membatalkan," kata Guntar. Karena itu, KPKNL Kota Tegal akan bertindak sesuai dengan aturan berlaku.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)