KPKNL Kota Tegal Diminta Tunda Lelang Eksekusi Aset PT Bangun Praya Mulya

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:11 WIB
loading...
KPKNL Kota Tegal Diminta...
kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan. (Ist)
A A A
TEGAL - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal, Jawa Tengah diminta menunda lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan miliki PT Bangun Praya Mulya yang berada di Pemalang. Sesuai jadwal lelang eksekusi akan dilakukan 23 Februari 2023.

"Kami mohon dengan hormat kepada kepala KPKNL Kota Tegal agar dapat menunda segala proses untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek-objek hak tanggungan berupa tanah berikut bangunan milik klien kami sampai dengan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," kata kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, ada beberapa dasar permohonan penundaan lelang eksekusi tersebut. Sidang perlawanan nomor 29/Pdt.Bth/2022/PN.Pml di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang telah dimulai sejak 13 September 2022 masih berlangsung.

Saat ini telah sampai pada acara sidang pembuktian. Selain itu, kuasa hukum juga telah dua kali melayangkan surat kepada KPKNL Kota Tegal. Pertama, pada 27 September 2022 tentang permohonan penundaan lelang eksekusi dan 15 Februari 2023 tentang keberatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi.

Lourens Mangontan menjelaskan, penundaan lelang eksekusi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 39 huruf C menyatakan: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang.

Kemudian dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh MA juga dijelaskan, bahwa Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau pasal 227 Rbg.

Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Dua Desa di Bogor Dilelang...
Dua Desa di Bogor Dilelang Bank, Mendes Minta Sita Aset Dihentikan
Kronologi Ricuh Massa...
Kronologi Ricuh Massa di Mapolda Jateng Pecah Dini Hari Tadi, Pos Polisi Dibakar
Kaesang Solidkan Suara...
Kaesang Solidkan Suara di Jateng usai Banten dan Jabar Dikuasai Calon Lain
Jelang Pemilihan Raya,...
Jelang Pemilihan Raya, Kaesang Bakal Keliling Jateng
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
BPA Fair 2026 Raup Rp997...
BPA Fair 2026 Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Koruptor, Naik 481 Persen dari Tahun Lalu
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved