Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup

Senin, 28 September 2020 - 10:49 WIB
loading...
Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup
Suasana Armuji Cup. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Dibiarkannya turnamen sepak bola Cak Ji (Armuji) Cup 2020 di tengah pandemi COVID-19 menulai beragam reaksi dari netizen. Mereka kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya , yang dianggap tebang pilih. Pemkot Surabaya pun malah terkesan tak tahu menahu ada turnamen tersebut.

(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )

Salah satu netizen yang bereaksi terhadap kejadian itu adalah akun Twitter Bonekpedia. "Turnamen sepak bola di Surabaya sudah boleh digelar? tanpa obrakan seperti di warung-warung saat jam malam? Jadi udah boleh bikin event nih? @BanggaSurabaya @SapawargaSby @PolrestabesSby1," tulis akun Bonekpedia.

Akun dengan pengikut 12,9 ribu itu ditanggapi oleh @BanggaSurabaya yang tak lain akun Humas Pemkot Surabaya. "Hai kak…Boleh tahu turnamennya di lapangan apa ya kak?" tulis Banga Surabaya.

Sontak, jawaban Humas Pemkot Surabaya itu makin membuat netizen meninggi. Mereka menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. "Ikan hiu makan pisang, G...k!," tulis akun SAVEPERSEBAYA.

Akun lain bernama Izzi turut berkomentar. "Kyk aku lek ditakoki emesku tupperware mambengi nk ndi, pura2 ng...k'i ben gk diseneni (Seperti saya kalau ditanya ibu tupperware semalam di mana? Pura-pura bodoh saja biar tidak dimarahi)."

(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )

Pantas saja netizen menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. Sebab, sejak Jumat –hari pertama turnamen ini digelar- netizen sudah ramai membicarakan hal ini. Bahkan sejumlah media sudah mengangkat peristiwa ini.

Di kalangan wartawan juga sudah beredar konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Intinya, Eddy menyebut tak ada yang dilanggar dari turnamen itu. Sebab, versi Eddy, turnamen itu termasuk yang dikecualikan dalam Perwali Kota Surabaya No. 33/2020.

Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya. Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4104 seconds (0.1#10.140)