Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup

Senin, 28 September 2020 - 10:49 WIB
loading...
Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup
Suasana Armuji Cup. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Dibiarkannya turnamen sepak bola Cak Ji (Armuji) Cup 2020 di tengah pandemi COVID-19 menulai beragam reaksi dari netizen. Mereka kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya , yang dianggap tebang pilih. Pemkot Surabaya pun malah terkesan tak tahu menahu ada turnamen tersebut.

(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )

Salah satu netizen yang bereaksi terhadap kejadian itu adalah akun Twitter Bonekpedia. "Turnamen sepak bola di Surabaya sudah boleh digelar? tanpa obrakan seperti di warung-warung saat jam malam? Jadi udah boleh bikin event nih? @BanggaSurabaya @SapawargaSby @PolrestabesSby1," tulis akun Bonekpedia.

Akun dengan pengikut 12,9 ribu itu ditanggapi oleh @BanggaSurabaya yang tak lain akun Humas Pemkot Surabaya. "Hai kak…Boleh tahu turnamennya di lapangan apa ya kak?" tulis Banga Surabaya.

Sontak, jawaban Humas Pemkot Surabaya itu makin membuat netizen meninggi. Mereka menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. "Ikan hiu makan pisang, G...k!," tulis akun SAVEPERSEBAYA.

Akun lain bernama Izzi turut berkomentar. "Kyk aku lek ditakoki emesku tupperware mambengi nk ndi, pura2 ng...k'i ben gk diseneni (Seperti saya kalau ditanya ibu tupperware semalam di mana? Pura-pura bodoh saja biar tidak dimarahi)."

(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )

Pantas saja netizen menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. Sebab, sejak Jumat –hari pertama turnamen ini digelar- netizen sudah ramai membicarakan hal ini. Bahkan sejumlah media sudah mengangkat peristiwa ini.

Di kalangan wartawan juga sudah beredar konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Intinya, Eddy menyebut tak ada yang dilanggar dari turnamen itu. Sebab, versi Eddy, turnamen itu termasuk yang dikecualikan dalam Perwali Kota Surabaya No. 33/2020.

Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya. Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.

Yakni destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barbershop, gelanggang olahraga keculi untuk gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, dan gelanggang/lapangan voli.

(Baca juga: COVID-19 Masuk Markas Tentara di Blitar, 8 Prajurit TNI Positif )

Sementara ayat kedua menjelaskan, selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang beroperasi. Jadi, Eddy menganggap turnamen sepak bola yang diselenggarakan Armuji tak termasuk yang dilarang.

Eddy justru terkesan menyalahkan kepolisian dan Bawaslu. "Terus dari sisi kepolisian seperti apa ini?" katanya. Ia juga menyebut penindakan semestinya dilakukan Bawaslu. Sebab, kata Eddy, waktu penyelenggaraan turnamen itu sudah memasuki masa kampanye. "Ini kewenangan Bawaslu," lemparnya.

"Kalau turnamen kewenangan ada di Askot PSSI Surabaya . Terkait dengan kegiatan harus mengajukan ijin keramaian ke Polrestabes Surabaya . Untuk kegiatan cawali dan cawawali kewenangan ada di Bawaslu Kota Surabaya diatur Di PKPU No. 13/2020," imbuhnya kembali.

Nah, di sinilah letak keanehan Pemkot Surabaya jika tak tahu menahu adanya turnamen sepak bola Cak Ji Cup. Apalagi, panitia Cak Ji Cup telah memasukan pemberitahuan kegiatan pada 24 September 2020. (Baca juga: Menikmati Sepotong Senja Merah di Pesisir Utara Pulau Jawa )

Surat pemberitahuan itu ditujukan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya . Surat yang sama juga disampaikan ke Kecamatan Lakarsantri. Suratnya diterima sendiri oleh Sekcam Lakarsantri, Saiful Danuri.

Inisiator Acara Armuji Cup Yopi Perwiranusa ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah coba mengajukan surat izin ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya , yang terdiri dari Pemkot Surabaya , dan Polrestabes Surabaya . Namun, izin dari kedua instansi tersebut tak didapatkan. "Kami sudah mengajukan mulai tingkat kecamatan, Polsek, Pemkot dan Polrestabes," imbuhnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)