PSBB Pangandaran, Batasi Aktivitas di Tempat Umum dan Wajib Jaga Jarak
loading...
A
A
A
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran akan membatasi aktivitas di tempat umum. Rencananya PSBB di Pangandaran mulai berlaku Rabu, (6/5/2020) hingga Rabu (20/5/2020).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan PSBB sudah dilaksanakan rapat koordinasi melalui virtual. "Akses keluar dan masuk ke Kabupaten Pangandaran bakal diperketat," kata Jeje Selasa (5/5/2020).
Jeje menambahkan, seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran di imbau untuk menghindari kerumunan. "Kami akan memberlakukan seluruh kegiatan dengan cara menjaga jarak," tambahnya. (Baca juga; 300 Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Swab Test )
Untuk pelaku usaha perdagangan pasar tradisional dan jam tayang toko modern akan diatur. Untuk toko modern bisa beroperasi dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. "Masyarakat Pangandaran harus sadar bahwa cara ini salah satu upaya dalam memutus mata rantai ancaman persebaran COVID-19," terang Jeje.
Sebab, potensi ancaman penyebaran COVID-19, di antaranya masyarakat tidak melakukan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan kontak dengan yang terpapar COVID-19. (Baca juga; Seluruh Kecamatan di Kota Bogor Zona Merah, Bogor Barat Terbanyak Positif COVID-19 )
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan PSBB sudah dilaksanakan rapat koordinasi melalui virtual. "Akses keluar dan masuk ke Kabupaten Pangandaran bakal diperketat," kata Jeje Selasa (5/5/2020).
Jeje menambahkan, seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran di imbau untuk menghindari kerumunan. "Kami akan memberlakukan seluruh kegiatan dengan cara menjaga jarak," tambahnya. (Baca juga; 300 Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Swab Test )
Untuk pelaku usaha perdagangan pasar tradisional dan jam tayang toko modern akan diatur. Untuk toko modern bisa beroperasi dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. "Masyarakat Pangandaran harus sadar bahwa cara ini salah satu upaya dalam memutus mata rantai ancaman persebaran COVID-19," terang Jeje.
Sebab, potensi ancaman penyebaran COVID-19, di antaranya masyarakat tidak melakukan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan kontak dengan yang terpapar COVID-19. (Baca juga; Seluruh Kecamatan di Kota Bogor Zona Merah, Bogor Barat Terbanyak Positif COVID-19 )
(wib)