2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi

Sabtu, 26 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama memeriksa barang bukti modifikasi tangki mobil. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
KOTA BATU - Ada saja ulah Agung Supriyono, dan Adi Sancoko, untuk meraup keuntungan besar dari usaha penjualan eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis premium. Mereka memborong premium di SPBU dengan memodifikasi tangki mobilnya.

(Baca juga: Serang Polisi Pakai Senpi, Bandar Bawa 7 Kg Sabu Ditembak Mati )

Warga Kabupaten Malang, tersebut, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Batu. Keduanya kini dijebloskan di sel tahanan Mapolres Batu, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

(Baca juga : Orang Terkaya China, Jack Ma Turun Takhta Shanshan Naik Kasta )

Kedua pelaku sering kali memborong BBM bersubsidi yang dijual di SPBU. Mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar. Caranya, dengan memodifikasi tangki mobilnya, sehingga bisa berisi BBM sangat banyak.

Namun, kelihaian kedua pelaku ini berhasil dibongkar saat mengisi BBM di SPBU Pendem Kota Batu. Mereka tidak menyadari telah diawasi petugas Polres Batu, saat mengisi BBM bersubsidi sebanyak 600 liter.

(Baca juga: Bersenjata Lengkap Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Maumere )

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menyebutkan, para pelaku dengan lihai memodifikasi tangki BBM dimobilnya dan terhubung dengan tangki lain yang diletakkan di bagasi mobil, sehingga bisa mengisi BBM hingga 600 liter.

"Setelah memborong BBM bersubsidi, mereka menjualnya kembali dengan sistem eceran sehingga bisa meraup keuntungan sangat besar. BBM tersebut, dijual secara eceran di wilayah pesisir selatan Kabupaten Malang," terangnya.

BBM jenis premiun tersebut, oleh kedua tersangka dijual kembali dengan sistem eceran seharga Rp10 ribu/liter. Sementara, mereka membeli di SPBU dengan harga Rp6.450/liter. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf c dan d UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)