Sebar Hoaks Wapres Kena COVID-19, Warga Bali Dihukum 1,4 Tahun

Jum'at, 25 September 2020 - 13:00 WIB
loading...
Sebar Hoaks Wapres Kena...
Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Maruf Amin terpapar COVID-19. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terpapar COVID-19.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal itu bermula dari unggahan terdakwa di Facebook bertuliskan "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya", 1 Mei 2020 lalu. (Baca: 23 Prajurit Positif COVID-19, Kodim Sikka Lockdown 14 Hari).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Kepundung Denpasar, 5 Mei 2020.

Menanggapi putusan hakim, Ngurah Harta menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa Ida Bagus Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut tedakwa 1,6 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Ada Badai Ekstrem saat...
Ada Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru? BMKG: Hoaks
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved