Sebar Hoaks Wapres Kena COVID-19, Warga Bali Dihukum 1,4 Tahun

Jum'at, 25 September 2020 - 13:00 WIB
loading...
Sebar Hoaks Wapres Kena...
Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Maruf Amin terpapar COVID-19. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Seorang warga Bali, I Gusti Ngurah Harta Suara (54), dijatuhi vonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita hoaks tentang Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terpapar COVID-19.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal itu bermula dari unggahan terdakwa di Facebook bertuliskan "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya", 1 Mei 2020 lalu. (Baca: 23 Prajurit Positif COVID-19, Kodim Sikka Lockdown 14 Hari).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Kepundung Denpasar, 5 Mei 2020.

Menanggapi putusan hakim, Ngurah Harta menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa Ida Bagus Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut tedakwa 1,6 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Ada Badai Ekstrem saat...
Ada Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru? BMKG: Hoaks
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved