Bawaslu Solo: ASN Tak Boleh Foto Pose Jari Nomor Urut Paslon
loading...
A
A
A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemkot setempat menjaga netralitas dalam Pilkada. Mereka diminta tidak foto berpose menggunakan jari yang identik dengan nomor urut pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo .
Permintaan ini disampaikan setelah KPU Solo selesai melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon yang berlaga di Pilwalkot Solo. Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dari jalur independent mendapatkan nomor urut 2. (Baca juga: Pilwalkot Solo, Gibran-Teguh Nomor Urut 1 dan Bajo 2)
"Ini perlu dipahamkan kepada pihak pihak yang dilarang dalam kampanye. Baik itu ASN, TNI, Polri pejabat BUMN, pejabat BUMD, Lurah, dan camat, diharapkan bisa mematuhi terkait netralitas," kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Buntut Dangdutan, Gubernur Hingga Kapolri Tegur Wali Kota Tegal)
Sehingga, mereka yang dilarang ikut kampanye tidak melakukan tindakan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pihaknya menyarankan bagi ASN agar tidak melakukan foto dengan simbol jari saat masa Pilkada seperti sekarang.
Sebab tindakan dinilai sudah merupakan bagian dari larangan yang sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Undang Undang tentang ASN. Termasuk tidak boleh berfoto dengan pasangan calon hingga memberikan like di media sosial (medsos).
Permintaan ini disampaikan setelah KPU Solo selesai melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon yang berlaga di Pilwalkot Solo. Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dari jalur independent mendapatkan nomor urut 2. (Baca juga: Pilwalkot Solo, Gibran-Teguh Nomor Urut 1 dan Bajo 2)
"Ini perlu dipahamkan kepada pihak pihak yang dilarang dalam kampanye. Baik itu ASN, TNI, Polri pejabat BUMN, pejabat BUMD, Lurah, dan camat, diharapkan bisa mematuhi terkait netralitas," kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Buntut Dangdutan, Gubernur Hingga Kapolri Tegur Wali Kota Tegal)
Sehingga, mereka yang dilarang ikut kampanye tidak melakukan tindakan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pihaknya menyarankan bagi ASN agar tidak melakukan foto dengan simbol jari saat masa Pilkada seperti sekarang.
Sebab tindakan dinilai sudah merupakan bagian dari larangan yang sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Undang Undang tentang ASN. Termasuk tidak boleh berfoto dengan pasangan calon hingga memberikan like di media sosial (medsos).
(shf)